SIMP4TIK News - Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Nunukan Zulkifli menyebut secara umum pemilihan serentak tahun 2024 mendatang tidak terlalu banyak perubahan.

Namun, untuk Kabupaten Nunukan terjadi perubahan yaitu bertambahnya Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

"Yang harus diketahui bersama, yaitu berubahnya jumlah kursi anggota DPRD dari yang awalnya hanya 25 kursi, bertambah 5 Kursi, menjadi 30 kursi, serta berubahnya Dapil dari 3 menjadi 4 dapil," terang Zulkifli, Kamis (16/3/2023).

Lanjut Zulkifli, awalnya hanya satu dapil di Nunukan, kini bertambah satu sehingga menjadi dua dapil yaitu di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. 

"Kami mengharapkan dalam setiap perubahan peraturan KPU wajib untuk mensosialisasikannya, agar masyarakat kita bisa lebih paham, lebih mengetahui bahwa dengan adanya perubahan dapil mereka nanti bisa lebih dapat menyesuaikan," ujarnya.

Menurut Zulkifli, perubahan dapil tersebut tentu saja akan menimbulkan berbagai konsekuensi baik partai politik, peserta Pemilu, dan bagi para calon anggota legislatif.

"Sebagai Pemerintah tentu saja kami menyerahkan sepenuhnya penentuan dapil ini kepada KPU, apapun keputusan KPU, Pemerintah pasti akan memberikan dukungan secara penuh," ungkapnya.

Zulkifli berharap hal tersebut nantinya juga akan meningkatkan partisipasi pemilihan pada saat Pemilu tahun 2024.

"Kita berharap jumlah pemilih meningkat pada hari H yaitu pada 14 Februari tahun 2024 mendatang," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS