Nunukan, SIMP4TIK - Ruang terbuka hijau (RTH) sangat dibutuhkan di area perumahan atau perkotaan. Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, RTH memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan serta lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan hasil berupa produk kayu, bunga, dan buah. 

Beberapa RTH di Kabupaten Nunukan yang menjadi titik pantau tim penilai Adipura yakni Hutan Binusan, Hutan Kota, Alun-alun dan hutan mangrove.

Menurut Sekretaris DLH, Freddyanto Gomiko, ST, hutan kota belum familier penggunaannya di masyarakat Nunukan, tidak seperti RTH lainnya. Ia mengungkapkan Hutan Kota dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Seperti berkemah, berwisata maupun kegiatan edukasi lainnya.

"Masyarakat bisa memanfaatkan Hutan Kota sebagai tempat wisata keluarga. Mau kemping atau family gathering bisa disini. Tinggal bersurat saja ke DLH," jelas Freddy.

Beberapa tanaman yang ada seperti rambutan, cempedak dan meranti memenuhi hutan seluas 39 hektar tersebut. Fasilitas seperti kamar mandi dan gazebo serta listrik juga telah tersedia.

Freddy berpesan ketika menggunakan area Hutan Kota agar selalu menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah sembarangan. "Mari kita jaga bersama hutan kita meskipun sedang tidak dinilai tim Adipura," tutupnya.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS