SIMP4TIK News - Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat diolah sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki surat lahan dan akan digunakan sebagai kegiatan perikanan dan  rumput laut.

Kegiatan terebut diketahui sudah sejak Agustus 2022 lalu, begitu disampaikan  Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukuman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Ahmad Musafar, SP, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Ahmad Musafar pihaknya diundang Camat Sebatik Barat pada Agustus 2022, bersama instansi lainnya, diantaranya Satpol PP, Dinas Kehutanan, kepala Desa setempat dan stakeholder lainnya.

"Pembukaan lahan itu dibuka tanpa adanya izin, kami mendapatkan informasi atau laporan itu dari Satpol PP,  Camat tidak mengetahui, setelah jalan kegiatannya barulah diketahui," ujarnya.

Pada pertemuan itu, kata Ahmad Musafar,  diketahui melalui Kepala Desa yang menyebut bahwa lahan mangrove yang dibabat tersebut merupakan lahan milik warga yang sudah bersertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Nunukan.

"Lahan itu katanya milik warga dan sudah dikapling-kapling, yang akan digunakan untuk usaha perikanan dan rumput laut," terang Ahmad Musafar.

Ahmad Musafar menuturkan, pada saat itu pihaknya menyampaikan bahwa harus ada izin pengelolaan lingkungan yang benar, pemanfaatannya harus melalui proses perizinan.

"Kawasan mangrove yang di babat tersebut, meskipun bukan lahan konservasi tetapi yang namanya buka lahan harus ada izin lingkungannya. Harus ada perlakuan lingkungan dan harus ada pengolahan dampak lingkungannya," tegas Ahmad Musafar.

Selain itu, kata Ahmad Musafar, terdapat juga proyek yang dibangun oleh DPU yaitu Drainase.

"Dibuka lahan kemudian dibentuk perpetak untuk jemuran rumput laut ditengah itu di buat semacam saluran air atau drainase proyek oleh DPU," terang Ahmad Musafar.

Ahmad Musafar mengatakan pada saat pertama ingin dikerjakan DPU sudah melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Nunukan, namun karena lokasi tersebut merupakan kewenangan provinsi maka kami arahkan untuk berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

"Karena ini mangrove dan berada di pesisir  dan masuk di jarak 0-12 mil dari pasang surut tertinggi, sehingga itu merupakan wilayah dan kewenangan provinsi," ujarnya.

Namun untuk pembabatan mangrove tersebut, terang Ahmad Musafar,  sudah disampaikan ke DLH provinsi Kalatara.

"Kami menyampaikan pertama bulan Agustus dan kembali disampikan pada akhir tahun, belum ada tanggapan dari DLH Provinsi, Kami pun kembali menyurati, pada Senin (7/2/2023) dan hasil koordinasi langsung DLH provinsi akan turun dalam waktu dekat," ucap Ahmad Musafar.

Ahmad Musafar menuturkan, hal ini menjadi atenai dari Bupati Nunukan, meminta agar hal tersebut segera di selesaikan.

"Saya akan kawal ini walaupun bukan kewenangan DLH Kabupaten Nunukan namun karena ini berada di wilayah kita, tetap kami ikut mengawasi, jika ada kegiatan masyarakat yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan kami akan menyampaikan hal tersebut ke provinsi agar ditindaklanjuti," imbuhnya.

"Kita menunggu DLH provinsi turun dan apa yang menjadi keputusan mereka, saya berharap kegiatan tersebut dihentikan sampai mendapatkan izin. Silakan berusaha namun tentu sesuaikan dengan regulasi yang ada," tutupnya. (*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS