SIMP4TIK News - Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nunukan Menandatangani Nota Kesepakatan tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke enam masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin malam (21/8).

Mengantar rapat paripurna, anggota DPRD Hendrawan SD menyampaikan hasil rapat kerja Badan pembentukan peraturan daerah  (Bapemperda) dan tim asistensi produk hukum daerah pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Syafaruddin mengatakan, Raperda yang diajukan ini merupakan produk hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dengan dilaksanakannya rapat paripurna persetujuan Raperda ini menjadi wujud dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

"Kita semua berharap, dengan adanya penetapan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Nunukan tahun 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah," jelasnya. (*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom