Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bagian Hukum, Hasruni memberikan klarifikasi berita yang dimuat oleh media online nasional tanggal 3 Juli 2024 yang berisi tentang penyataan Syamsul Bachri terkait penyerobotan lahan yang terletak di Jalan Ujang Dewa Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (10/7/2024).

Kabag Hukum membeberkan bahwa kasus gugatan yang diajukan oleh Syamsul Bachri  tersebut telah selesai. Berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 PK/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dalam perkara perdata peninjauan kembali nomor 9/Pdt.G/2020/PNNNK antara : Pemerintah RI dan seterusnya Cq. Bupati kepala daerah tingkat II kabupaten nunukan sebagai pemohon peninjauan kembali lawan Syamsul Bachri sebagai termohon peninjaun kembali yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
 
- Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari pemohon peninjuan kembali pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Dalam Negeri qq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Utara qq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Nunukan.
-  Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1123 K/Pdt/2022 tanggal 31 Mei .

“Mewakili pemerintah daerah meluruskan berita itu bahwa pernyataan beliau yang mengatakan pemerintah daerah  masih berhutang sebesar Rp14,9 Miliar sama sekali tidak benar. Karena informasi yang diberikan kemedia tersebut tidak lengkap,” jelas Hasruni saat ditemui di ruang kerjanya lantai 5 Kantor Bupati Nunukan.

Dalam klarifikasinya tersebut, Hasruni memperlihatkan dokumen putusan Mahkamah Agung kepada Diskominfo sebagai bukti pernyataannya. Yang mana pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah - tengah masyarakat dan penghakiman secara sepihak terhadap pemerintah daerah.

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom