SIMP4TIK News - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyebut akan tegak lurus dengan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Sabri sikap dari Pemda terhadap kebijakan pemerintah tersebut, dipastikan tegak lurus dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat.
Terkait keberadaan barang pakaian bekas impor yang selama ini bebas beredar di pasaran umum dipastikan tidak ada izin dari pemerintah, karena hal tersebut memang dilarang.
"Penegakan peraturan yang diterbitkan pemerintah tersebut tentunya bukan pada ranah atau kewenangan dari pihak kami,” ujar Sabri, Rabu (29/3/2023).
Sabri menuturkan larangan impor barang pakaian bekas oleh pemerintah adalah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tekstil lokal yang selama ini usahanya terancam ‘gulung tikar’ lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.
Sabri mengimbau kepada para pedagang pakaian bekas impor untuk segera mencari alternatif sumber pencaharian baru mereka.
“Gelutilah usaha jual beli pakaian produk lokal yang memang tidak dilarang,” imbuh Sabri.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS