Nunukan, SIMP4TIK - Memasuki bulan kedua di tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun 2024 dan Desk Evaluasi Hasil RKPD Kabupaten Nunukan.
FGD yang menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Makassar tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah H. Asmar, SE., M. AP di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis, (13/2/2025).
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan Drs. Raden Iwan Setiawan menyampaikan LKPJ memiliki tiga hal utama yakni menggambarkan capaian program kegiatan tahun 2024, menggambarkan kebijakan strategis apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan memberikan jawaban terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun 2023.
Seperti yang telah diatur dalam regulasi, bahwa LKPJ Bupati harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 Maret 2025.Untuk itu, Asmar mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ tersebut.
Selain itu, FGD kali ini juga dilaksanakan DESK Evaluasi Hasil Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2024. Disampaikan Asmar, Evaluasi RKPD bertujuan untuk mewujudkan konsisten antara RKPD dengan RPJMD, dan menilai kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. (*)
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom