Sebatik Utara, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mematangkan persiapan pembebasan lahan untuk proyek strategis Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara. Dalam rapat persiapan yang digelar Selasa (25/02/2025), berbagai pihak terkait hadir untuk membahas teknis konsultasi publik dengan warga terdampak yang akan berlangsung besok di Kantor Desa Lapri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perkim Pertanahan dan dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara, Satgas Pengairan Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, BPN Kabupaten Nunukan, Camat Sebatik Utara, Kepala Desa Lapri, Kepala Desa Bukit Harapan, serta Bappeda dan Tata Pemerintahan. Turut hadir pula perwakilan tokoh masyarakat, H. Abidin Tajang.
Menurut pemaparan dalam rapat, proyek embung ini telah melalui beberapa tahap pembebasan lahan sejak tahun 2007 dan 2013. Saat ini, masih terdapat sekitar 60 hektare lahan yang perlu dibebaskan dengan melibatkan sekitar 40 pemilik tanah. Konsultasi publik besok akan menjadi tahap penting dalam memastikan kesiapan warga terkait proses ganti rugi lahan.
"Warga diharapkan menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan mematok batas-batas lahannya. Dalam pertemuan besok, akan dipastikan komitmen mereka terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan embung," ujar perwakilan dari tim pembebasan lahan.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas kesiapan anggaran pembebasan lahan yang akan bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perkim Pertanahan, termasuk alokasi dana operasional dan pendampingan dalam proses tersebut. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar pembebasan lahan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Pembebasan lahan Embung Lapri ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab Nunukan, yang juga mencakup rencana serupa untuk Embung Limau di Nunukan. Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, menargetkan proyek ini sebagai salah satu prioritas dalam 100 hari pertamanya menjabat, meskipun proses pembayaran ganti rugi diperkirakan akan berlangsung setelah periode tersebut.
Jika proses pembebasan lahan berjalan lancar, langkah selanjutnya adalah penunjukan lokasi, appraisal, hingga pelaksanaan pembangunan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Utara. Pemkab Nunukan berharap proyek ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat agar segera terealisasi demi kepentingan masyarakat Sebatik dan sekitarnya.
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom