SIMP4TIK News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan Perubahan 14 Pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Hal itu disampaikan Pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II, bertempat di Kantor DPRD Nunukan, dalam nota penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Nunukan.

Hal ini menyikapi tuntutan dari masyarakat hukum adat Dayak Tenggalan yang sudah beberapa kali meminta agar keberadaan mereka diakui oleh Pemkab Nunukan melalui perda Nomor 16 Tahun 2018.

"Sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya," ujar Munir

Sedangkan, pengakuan dan pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat termasuk hak-haknya, diberikan oleh negara.

Menurut Munir, dari 26 pasal dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018, ada 14 pasal diantaranya yang mengalami perubahan.

"Perubahan tersebut kami ajukan agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna," tuturnya.

Munir menegaskan, perubahan terhadap perda Nomor 16 Tahun 2018 ditujukan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat terkait asal usul masyarakat komunal yang telah lama ada, dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

"Kita ajukan 14 pasal ini dan menunggu tanggapan dari dewan, spakah akan mengakomodir 14 pasal yang kami ajukan atau hanya beberapa pasal atau mungkin bisa bertambah," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS