Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tandatangani Nota Kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Nunukan tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (30/5/2024).

Kesepakatan Bersama / MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid (pihak pertama) dengan Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto. 

Nota kerjasama ini akan meliputi penyelesaian masalah hukum, baik penyelesaian yang dilakukan lewat jalur litigasi atau pengadilan, atau non litigasi atau jalur hukum non pengadilan.

"Dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, maka saya percaya penyelesaian masalah - masalah hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan akan bisa berjalan secara cepat, sehingga segera ada kepastian hukum bagi para pihak," ujar Laura.

"Mudah - mudahan kerjasama ini bisa berjalan secara efektif, efesien, dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan," pungkas Bupati Nunukan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menjelaskan, penandatanganan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Nunukan dengan pemerintah Kabupaten Nunukan merupakan hal sangat penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2021.
Dengan adanya MoU diharapkan tidak ada lagilagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum di lingkungan pemkab nunukan.

"Jika pemda ada permasalahan baik itu diperdata maupun tata usaha negara (Tun) jangan ragu untuk berkomunikasi, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum, kami dari Kejaksaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya," ujar Kajari Teguh Ananto.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom