SIMP4TIK News - Ruang rapat lantai IV kantor bupati Nunukan menjadi saksi dari pelaksanaan Pendampingan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang berlangsung pada Senin ini (29/5).

Kegiatan ini diikuti seluruh assessor dari 11 OPD. Acara dibuka Inspektur Daerah Kabupaten Nunukan Jumianto, S.Sos, M.M didampingi Sekretaris Inspektorat Pirdaus, S.Hut, M.A.P serta PPUPPD Ahli Madya Lili Masturo, S.Pt.

Jumianto menjelaskan, SPIP adalah proses  yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya. 

Menurut Jumianto, sistem pengendalian yang baik memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan itu secara efektif dalam seluruh aktivitasnya. Sistem pengendalian intern yang baik adalah sistem pengendalian intern yang dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi, proksinya. .

Untuk melakukan pengukuran ditinjau dari dua aspek. Yaitu dari aspek desain pengendalian intern (control design) dan kedua  adalah dari aspek penerapannya (control implementation).

Menurut Jumianto, sistem pengendalian intern pemerintah dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelengaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan, dan merupakan proses yang seharusnya berlangsung secara berkesinambungan tidak terpisahkan antar unsur yang terlibat.

"Keandalan pimpinan dalam mengawasi penyelenggaraan organisasi akan sangat terbantu ketika ia dapat mensinergiskan seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan," ujar Jumianto. 

Untuk melihat keberhasilan pelaksanaan SPIP dikenal dengan pengukuran maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP telah dimulai sejak tahun 2016, yakni dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian Dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

Kemudian, terdapat penyempurnaan dengan beberapa peraturan. Pada peridoe tahun 2021 ini, pengembangan SPIP dilakukan dengan mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban (mandatory) namun sebuah kebutuhan bagi organisasi. Terhadap pengembangan SPIP tersebut telah diterbitkan Peraturan BPKP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah. 

Pembaharuan pertama, penilaian penyelenggaraan SPIP diperluas  menjadi tiga komponen. Komponen pertama, penetapan tujuan, yaitu kualitas sasaran strategis (strategic objectives) dan strategi dalam mencapai sasaran strategis. Komponen kedua, struktur dan proses, yaitu kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, yang tercermin dari pemenuhan lima unsur SPIP sebagaimana terjadi selama ini.

Yang membedakan dalam pembaruan ini, pemenuhan sub unsur dari unsur SPIP ini juga termasuk pemenuhan variabel-variabel penerapan manajemen risiko dan pengendalian fraudKomponen ketiga, pencapaian tujuan SPIP, yaitu penilaian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP itu sendiri. 

"Pembaharuan kedua, mekanisme dan skor penilaian sehingga bisa terintegrasi, mengandalkan parameter penilaian yang terintegrasi, yakni integrasi parameter manajemen risiko atau manajemen risiko indeks (mri), kapabilitas APIP, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang dilekatkan pada penilaian sub unsur  SPIP," jelasnya. 

Keberhasilan SPIP Terintegrasi juga membutuhkan APIP yang dapat memfasilitasi penerapan manajemen risiko, termasuk atas risiko-risiko fraud (termasuk korupsi), dan melakukan pengawasan pada area-area yang berisiko tinggi melalui Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR). APIP juga harus mendorong perbaikan sistem pengendalian intern secara berkelanjutan.(*)

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Kaharuddin, SS