Lumbis, SIMP4TIK - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Antikorupsi dan Bimbingan Teknis/Workshop Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bertempat di Ruang Pertemuan SMPN 1 Lumbis, mulai 4 sampai dengan 7 Desember 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa tentang pencegahan korupsi serta tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan.  

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah membuka acara yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat.

Dalam sambutannya Muhammad Rifai, SE menyampaikan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan momentum bagi kita semua untuk mengingatkan kembali pentingnya membangun budaya antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, pemerintah desa memegang peranan strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.  

Muhammad Rifai berharap, melalui dialog dan workshop ini, para peserta dapat memperkuat komitmen untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Ingatlah, setiap rupiah yang dikelola adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Operator Desa Seluruh desa wilayah kecamatan Lumbis.

Rangkaian kegiatan meliputi Pendidikan Masyarakat Antikorupsi dimulai dengan dialog interaktif mengenai pentingnya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dengan Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepolisian Resor Nunukan, Pemerintah Desa Sungai Limau dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan memaparkan strategi pencegahan korupsi, studi kasus, dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan. 

Bimbingan Teknis/Workshop Peserta diberikan materi teknis terkait penyusunan laporan keuangan APBDes yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Workshop juga dilengkapi dengan simulasi dan diskusi kelompok untuk mempraktikkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban oleh Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara.  

Susunan Materi terdiri dari Penyusunan RPJMDes yang bekesinambungan berbasis SISKUEDES, Penyusunan RKPDes terintegrasi SISKEUDES, Struktur APBDes dan Peran Struktur Pemerintah Desa dalam Perencanaan APBDes, Mekanisme dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Desa yang baik, Penatausahaan Belanja dengan SISKEUDES, Pelaporan pelaksanaan APBDes dan Laporan Kekayaan Desa.

Hasil kegiatan ini diharapkan Peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bahaya korupsi dan cara mencegahnya, Meningkatnya kompetensi aparatur desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai standar, Terjalinnya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan instansi pengawas dalam pengelolaan APBDes.(*)

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom