Sebatik Utara, SIMP4TIK – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sebatik Utara menggelar penertiban terhadap parkir liar dan material bangunan yang menghalangi median jalan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT Lalu Lintas Angkutan (LLA) Sebatik, Zaenal Abidinsyah, S.E., serta Koordinator Satpol PP, dengan didampingi Kasi Trantib Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P.  

Sebelum penertiban, tim terlebih dahulu melakukan survei untuk mengidentifikasi lokasi yang sering mengalami pelanggaran. Pemilik kendaraan dan pemilik proyek bangunan diberikan peringatan serta sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, termasuk sanksi yang dapat dikenakan jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.  

Dalam operasi ini, Dishub bertugas menindak kendaraan yang parkir sembarangan dengan memberikan denda atau menderek kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas. Sementara itu, Satpol PP menertibkan material bangunan yang menghalangi median jalan atau trotoar dengan meminta pihak terkait segera memindahkannya. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan diberlakukan.  

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan. Setelah operasi, tim akan melakukan pemantauan rutin guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.  

Sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom