Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pengawasan Barang beredar di sejumlah toko di Nunukan, Selasa (21/05/24).

Pengawasan barang yang beredar, hal ini bertujuan untuk menjaga dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur, tangguh, dan bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pengawasan yang di lakukan kali ini targetnya adalah rice cooker atau penanak nasi, kompor gas dan korek api gas. Rencananya  pengawasan ini akan dilaksanakan selama dua hari.

Menurut Penyidik PPNS Provinsi Kalimantan Utara Septi Yustina Martin, SE. M.A.P, pengawasan yang dilakukan saat ini adalah pengawasan kasat mata, jadi yang diperiksa adalah barangnya, merek, kemasan, SNI, MKG dan Lebel dengan tujuan apakah barang yang diperiksa sesuai dengan standar yang telah ditetapakan dalam  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.

Pengawas Perdagangan Kabupaten Nunukan Abdul Rahman, ST. MM mengatakan kegiatan pengawasan barang beredar ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dengan tujuan yang sama yaitu melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom