Nunukan, SIMP4TIK – Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung, sisi Perairan yang merupakan salah satu paket pekerjaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan progresnya kini capai 97 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/06/2024).
Pengerjaan Pelabuhan Sungai Sembakung atau yang diberi nama Dermaga Jang Kida tersebut memiliki dua pengerjaan yaitu rehabilitasi fasilitas pelabuhan Sungai Sembakung sisi Darat oleh Nunukan Mandiri dengan anggaran Rp10.470.000.000 dan untuk Sisi Perairan yang tendernya dimenangkan oleh PT. Primanuka dengan anggaran Rp26.960.000.000.
Pada pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Perairan yang dilaksanakan oleh PT. Primanuka, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari, terhitung dari tanggal 12 Mei sampai 11 Desember 2023, dari anggaran DAK 2023 senilai Rp26.960.000.000, dalam pekerjaannya mengalami empat kali addendum.
Menurut Muhammad Amin, proses penyelesaiannya memang terjadi keterlambatan, karena faktor situasi alam.
Muhammad Amin menyebut, belum lama ini tim yang terdiri dari Dishub, dan APH di Nunukan seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan lainnya, telah melakukan pemantaun dan monitoring ke lokasi pengerjaan.
“Allhamdulilah dari pantauan, hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak penyedia dan konsultan bahwa progres pekerjaan sisi perairan sampai dengan saat ini sudah 97 persen sehingga pekerjaan belum bisa di serah terimakan, masih menunggu sampai 100 persen selesainya pekerjaan," terangnya.
Amin, menjelaskan progres pengerjaan di sisi perairan sedikit terkendala, karena kondisi air yang surut, pekerjaan baru dapat dikerjakan menunggu kondisi air sungai naik agar alat ponton bisa digunakan.
“Memang pekerjaan ini lambat dan diperpanjang, namun keterlambatan itu bukan karena ada kesalahan, tetapi karena kondisi, kita tau bahwa sepanjang tahun 2023 sampai dengan pertengahan 2024 itu di Kabupaten Nunukan Khususnya di daerah Sembakung kemarau yang cukup panjang, persoalannya posisi air sungai agak rendah sementara, alat pancang yang mau digunakan dari atas ponton, dan belum bisa bergerak, masih menunggu air naik sehingga pekerjaan di sisi pengairan bisa berjalan kembali,” bebernya.
Terkait pembayaran pekerjaan, menurut Muhammad Amin, pihaknya baru membayar 50 persen pada tahun 2023, lalu.
“Pembayaran itu kami sudah lakukan, sesuai dengan progres pekerjaannya yang sudah mencapai 65 persen, dan yang baru di bayarkan sebesar 50 persen. jadi memang pekerjaan itu baru terbayar sekitar 50 persen karena memang kita membayar sesuai dengan progres pekerjaan,” terang Amin.
Amin, memastikan pembayaran akan kembali di proses setelah ada serah terima dan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
“Sisanya masih menunggu pekerjaannya diserahterimakan,” pungkasnya.
Untuk keterlambatan pekerjaan tentu akan ada potensi denda.
“Kami dari tim yang terdiri dari Dishub, Kejaksaan, Inspektorat dan lembaga APH lainnya pun juga sudah melakukan, perhitungan dan berkesimpulan bahwa dalam pengerjaan ini akan ada denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak itulah denda keterlambatannya, yang juga di pahami dan diketahui oleh pihak kontraktor," ucapnya.
“Insyaallah nanti pada saat pembayaran pekerjaan 100 persen itu akan terjadi pengurangan dari sisa yang akan dibayarkan kepada pihak kontraktor, atau dipotong langsung nantinya dari penyelesaian pembayaran 100 persennya, karena ini merupakan kewajiban artinya menjadi tanggung jawabnya untuk menyelesaikan denda itu, kita juga sudah berkomitmen bahwa ini adalah konsekuensi dari kontrak yang sudah kita tandatangani bersama, memang kalau ada keterlambatan pengerjaan pada prinsipnya kita akan memberikan denda per harinya, berdasarkan pekerjaan nilai pekerjaan itu," imbuhnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom