Nunukan, SIMP4TIK - Penguatan koordinasi tata kelola Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder dan rapat koordinasi penurunan AKI dan AKB dalam implementasi penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melalui Bidang Kesehatan Masyarakat di Ruang pertemuan lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan P2KB Hj, Miskia mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan serta menyampaikan materi tentang kebijakan ILP.
“Integrasi Layanan Primer (ILP) merupakan konsep yang di perkenalkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama," ujar Miskia.
Dengan adanya konsep ini dapat menciptakan layanan kesehatan yang befokus pada pasien dengan menangani masalah kesehatan secara menyeluruh dan memperkuat pencegahan penyakit, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas khususnya pelayanan spesialis.
Adapun kriteria puskesmas ILP (1) kriteria puskesmas tersedianya SK Kepala Puskesmas tentang penata organisasian, tersedia standar prosedur oprasional, pelayanan berdasarkan siklus hidup, (2) Kriteria Puskesmas Pembantu minimal memiliki dua orang tenaga kesehatan satu perawat dan satu bidan dan 2 orang kader dan pelayanan berdasarkan siklus hidup, (3) Kriteria Posyandu minimal memiliki lima orang kader di setiap posyandu dan pelayanan berdasarkan siklus hidup dan kunjungan rumah rutin seluruh sasaran.
Kegiatan ini di hadiri oleh camat Nunukan, camat Nunukan Selatan, Camat Sebatik Barat, Camat Sebatik, Camat Sebatik Timur, Camat Sebatik Tengah, Camat Sebatik Utara, Camat Sebuku, Camat Tulin Onsoi, Camat Sei Menggaris, Sekertaris Dinas Kesehatan, Kepada Bidang di lingkup dinas kesehatan p2kb, kepala sub bagian umum, sub bagian penyusunan program, Kepala TU puskesmas se-Kabupaten Nunukan, Kepala UPT-Labkesda, dan Seluruh Penanggung jawab program bidang di dinas kesehatan p2kb.
Anggaran kegiatan ini dibebankan pada dana DAK-Non Fisik Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2024.
Harapan untuk tahun 2024 pelayanan Puskesmas, Puskesmas pembantu dan posyandu sudah menerapkan penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP).(*)
Teks/Foto : Putri Sartika Dewi Permata Sari (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom