Nunukan, SIMP4TIK - Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 25 hingga 26 September 2024, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan. Hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Membuka kegiatan kali ini, Asisten 3 Drs. Syafaruddin, M.Si didampingi oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nunukan, Pirdaus, S.Hut.,M.A.P, mengungkapkan pentingnya melakukan pengawasan keuangan desa, sehingga pengelolaan keuangan di tingkat desa bisa lebih transparan dan akuntabel.

Dalam sesi yang dipandu oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, narasumber tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), tetapi juga secara khusus membahas aspek pengelolaan Barang Milik Desa.

Narasumber menjelaskan bahwa Barang Milik Desa adalah aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah desa, yang didapatkan baik melalui pembelian, hibah, maupun pembangunan. Pengelolaan barang ini harus dilakukan secara tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pencatatan hingga pemanfaatan. Setiap desa wajib mencatat barang-barang milik desa dalam daftar inventaris desa dan memastikan penggunaannya tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, narasumber menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan dan pengawasan aset desa, sehingga masyarakat desa dapat memantau dan memastikan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Selama dua hari kegiatan, para peserta, yang terdiri dari auditor dan PPUPD, mendapatkan materi yang mendalam terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa dan barang milik desa, termasuk simulasi langsung penggunaan aplikasi Siswaskeudes. Tujuannya adalah agar para peserta memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengawasi aset dan keuangan desa dengan baik, meningkatkan efisiensi, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran atau aset.(*)

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom