Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan semakin hari melakukan peningkatan mutu pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Nunukan, salah satunya dengan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan administrasi Kependudukan (Piak) Achmad Sabarul Yaqin, mengatakan IKD adalah pelayanan KTP Digital yang menggantikan e-KTP yang sebelumnya berupa belangko. IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
“Untuk aktivasi IKD, masyarakat nunukan cukup membawa e-KTP Nunukan, HP Android, email aktif dan nomor HP aktif,” kata Achmad Sabarul Yaqin, Selasa (23/07/24).
"Pentingnya Aktivasi tersebut agar nantinya tidak menghambat proses administrasi dalam segala hal yang dilakukan oleh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun Kartu Keluarga (KK)," tambahnya.
Sabarul Yaqin menjelaskan, pendaftaran IKD atau KTP Digital, perlu didampingi oleh petugas Dukcapil, untuk itu warga yang ingin melakukan aktivasi layanan bisa langsung ke kantor Dukcapil Nunukan, pelayanan aktivasi IKD terbuka setiap hari dan di jam Kerja.
“Petugas Disdukcapil Nunukan siap melayani warga untuk mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu, lalu anda akan diarahkan untuk mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email, pada proses aktivasi IKD, ini lah memerlukan verifikasi dan validasi, dari petugas Dukcapil,” ungkapnnya.
Artinya aktivasi IKD sangat membantu pelayanan dasar Kependudukan warga dalam bentuk digital dan dapat mencegah kebocoran data. “Selain itu ini juga membantu kami untuk mengupdate data kependudukan di Kabupaten Nunukan,” imbuhnya.(*)
Teks/Foto : Mohammad Safri (Tim Publikasi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom