Nunukan, SIMP4TIK - Perbaikan Manajemen RSUD Kabupaten Nunukan dan peningkatan Pelayanan RSP di Kecamatan Krayan, Sebatik dan Sebuku, menjadi salah satu program yang disusun oleh DKP2KB Kabupaten Nunukan, yang disampaikan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, pada Musyawarah RKPD Kabupaten Nunukan 2026.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan Hj. Miskia, menerangkan program tersebut menyesuaikan program Bupati.
“Dinas Kesehatan menyusun program dengan menyesuaikan Program Bupati, diantaranya bagaimana perbaikan manajemen Rumah Sakit dan RSP kita di RSP Krayan, Sebatik, Sebuku dan sebagainya,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Menurut Miskia, pelayanan RSP perlu ditingkatkan, agar pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan-Kecamatan dapat lebih maksimal, karena itu RSP perlu didorong untuk naik kelas.
“Selama ini RSP yang ada ini adalah pengalihan perawatan dari Puskesmas, sementara Puskesmas fokus ke Promotif dan preventif pencegahan luar gedung, jadi perawatan itu di RSP, biar masyarakat yang sakit bisa mendapatkan perawatan yang maksimal dengan meningkatkan RSP kelas D dengan tujuan, supaya masyarakat yang ada di wilayah tersebut bisa terlayani dengan keberadaan fasilitas dan SDM yang lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, dengan naiknya status RSP juga diharapkan menekan angka rujukan kita yang selama ini cukup tinggi.
“Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis langsung di RSP, karena kondisi masyarakat dengan status rujukan kebanyakan mereka tidak mau dirujuk dengan alasan kondisi keluarga, jarak dan biaya, akhirnya kita berinisiatif. Dan itu juga senada dengan arahan dari kementerian kesehatan bahwa RSP di wilayah kita yang cukup jauh, karenanya itu harus ditingkatkan kelasnya, dan salah satu yang harus kita lakukan untuk meningkatkan kelasnya,” terangnya.
Terkait meningkatkan kelas, Miskia mengatakan harus adanya prasarana yang perlu dilengkapi pula.
“Kita melengkapi dulu sarana dan prasarananya, dan yang tidak kalah penting juga SDMnya terutama dokter spesialis minimal 2 untuk tipe D, namun untuk pelayanan dasar minimal harus ada 4 dokter spesialis yaitu spesialis anak, obgyn, dan bedah, ditambah penunjang anestesi, selain itu kita juga kita akan menyiapkan ruang operasinya jadi masyarakat dapat terlayani di wilayah itu sendiri, kecuali ada pasien yang memang butuh pelayanan sub spesialis, maka kita rujuk,” tuturnya.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom