SIMP4TIK NEWS - Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE MSi  memimpin rapat  Percepatan Manajemen Risiko Organisasi Perangkat Daerah di rusng rspat lsntai 1 Ksntor Bupati Nunukan. Kegiatan ini difasilitasi Insprktorat yang  menghadirkan nara sumber dari BPKP Kaltara. 

Menurut Wakil Bupati Dokumen Manajemen Risiko sebagai dasar penilaian SPIP level 3 dan PK APIP level 3, sehingga sebagai acuan dasar dalam penilaian Rapor SPIP dan PK APIP

"Berdasarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 29 Tahun 2021 bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan, " katanya. 

Manajemen Risiko (MR) adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses dan struktur untuk menentukan tindakan terbait terkait risiko.

"Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitasi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu, " katsnya. 

Pada kesempatsn ini Wabup menegaskan dalam seminggu OPD segera menuntaskan MRnya yang diiyskan Kepala Perangkat Daerah perangkat yang hadir. (*) 

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim