SIMP4TIK News - Fasilitas umum di Nunukan kembali bertambah. Kali ini kawasan hutan kota Nunukan. Kawasan ini berada di depan rumah jabatan Bupati Nunukan di Kelurahan Nunukan Selatan. 

Dalam hutan kota ini tumbuh beragam jenis tumbuhan pepohonan. Dulu kawasan ini termasuk kawasan yang banyak ditumbuhi alang-alang. Sekitar tahun 2007 di masa Pemerintahan  H Abdul Hafid Ahmad, kawasan ini diubah menjadi kawasan hutan kota. Adalah Dinas Lingkungan hidup yang menjadi pelopor hadirnya hutan kota ini.

Bupati Nunukan H Abdul Hafid Ahmad saat itu bersama unsur Muspida dan Pejabat di lingkungan Pemkab Nunukan serta instansi vertikal melakukan penanaman pohon secara bersama-sama. Setelah beberapa tahun, tanaman itu sudah tumbuh subur, rapat dan dan rimbun. Hasilnya itulah yang kini menjadi hutan kota Nunukan. 

Apakah hutan kota itu? Menurut Andi Nuhida staf Dinas Lingkungan Hidup Nunukan Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan. Keberadaan hutan kota terdapat tanah negara maupun tanah hak milik dan ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. 

"Defenisi itu tertuang di dalam  PP Nomor 63 Tahun 2002," ungkapnya. 

Fungsi hutan kota menurut Andi Nuhida adalah menjaga kestabilan ekologi di daerah urban. Sedangkan fanfaat hutan kota adalah menekan polusi air, udara dan tanah di perkotaan, menyerap dan menyimpan karbon, tempat tinggal satwa dan fauna lainnya. 

"Manfaat lainnya bisa menjadi kawasan edukasi dan wisata berbasis ekologi kepada generasi muda dan masyarakat pada umumnya," katanya. 

Berdasarkan fungsi-fungsi itu, setelah selama beberapa tahun hutan kota ditutup agar tumbuhan pepohonan dapat tumbuh dengan baik, hutan kota Nunukan telah dibuka untuk aktifitas publik berbasis edukasi dan wisata. 

"Seperti perkemahan Jumat, Sabtu dan Minggu (perjusami) yang berlangsung baru-baru ini dilaksanakan oleh Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Nunukan yang melibatkan peserta dari berbagai sekolah," katanya. 

Andi Nuhida menjelaskan bagi masyarakat yang ingin beraktifitas di hutan kota harus bersurat atau melapor ke Dinas Lingkungan Hidup setiap hari kerja. "Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi setiap pengunjung selama berada di dalam kawasan hutan kota agar hutan kota ini bisa terjaga dan tidak mengalami kerusakan," katanya. 

Andi Nuhida mengungkap, pengunjung tidak perlu ragu selama berada di hutan kota. Lokasinya strategis, dipinggir jalan utama, suasana teduh dan nyaman selalu ada, angin sepoi-sepoi senantiasa berhembus disertai desau angin dan suara dedaunan menambah damai suasana. Selain itu ada fasilitas pendukung yang sudah disiapkan termasuk kamar kecil bilamana pengunjung membutuhkan. Nah apalagi, ayo ke hutan kota yah?(*)