SIMP4TIK NEWS- Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai Penatausahaan Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Sub Bagian Penyusunan Program, Keuangan dan Pelaporan mengadakan kegiatan Pertemuan dengan Puskesmas pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) se-Kabupaten Nunukan, Senin (5/4) di Hotel Lenflin Nunukan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas, beberapa PPTK dan admin keuangan yang tersebar di 17 Puskesmas. Pertemuan juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinkes P2KB sekaligus membuka kegiatan, Seluruh Kepala Bidang , Kepala Sub Bagian dan Bendahara di Dinkes P2KB yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu disampaikan materi yang bermanfaat untuk puskesmas antara lain pembahasan program tahun 2023 oleh Kepala Bidang Dinkes P2KB, Badan Layanan Umum (BLU) Puskesmas, Sosialisasi Perpajakan, BOK Salur, Penatausahaan Keuangan BOK Salur di aplikasi e-renggar, Coaching clinic transaksi BNI, Pelaporan Realisasi Keuangan BOK Salur dan Pelaporan Bendahara baik Retribusi, kapitasi dan BOK Salur.
Proses Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana sebelumnya dana BOK Puskesmas masuk melalui rekening RKUD dan diproses melalui pengajuan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang disahkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun di tahun ini, semua dana BOK Puskesmas langsung salur ke Rekening Puskesmas masing-masing yang sekarang dikenal dengan nama BOK Salur.
Berubahnya regulasi terkait BOK Puskesmas memberikan tanggung jawab lebih kepada Puskesmas untuk disiplin dalam melakukan proses penatausahaan dan pelaporan sebagai syarat salur per tahap. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 42 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2023, BOK Puskesmas akan disalurkan dalam tiga tahap dimana setiap tahapannya mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Jika Puskesmas tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka akan berakibat pada tidak tersalurkannya dana BOK di tahapan selanjutnya, yang pastinya akan berdampak dengan kegiatan teman-teman di Puskesmas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan proses penatausahaan keuangan BOK Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas dapat berjalan dengan lancar dan semua target dapat dicapai secara maksimal baik penyaluran dana BOK, realisasi keuangan maupun capaian kinerja Puskesmas" ujar Kasubag Penyusunan Program, Keuangan dan Pelaporan DinkesP2KB, Hazar Rochmatin, SKM.
Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim