SIMP4TIK News - Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin menuturkan sebelum  Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 disetujui, masih ada beberapa tahapan lagi.

"Akan dilanjutkan pemandangan fraksi-fraksi. Setelah itu baru jawaban pemerintah daerah. Selesai jawaban dilanjutkan pembahasan yang melibatkan bagian hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," terang Herwin.

Herwin menambahkan apabila diperlukan dalam pembahasan Raperda perubahan tersebut, DPRD Nunukan dapat melibatkan tim ahli dari akademisi untuk memberikan kajian hukum, dan atau dewan adat juga dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

"Apabila nanti Raperda disetujui diharapkan semua pihak bisa menerima karena sudah melewati berbagai kajian," ujarnya.

Selanjutnya, kata Herwin setelah pembahasan di tingkat daerah selesai maka tahap selanjutnya akan dilanjutkan kajian oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.

"Jika ada koreksi dari Biro hukum akan diberikan catatan dalam bentuk dokumen yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Kemudian hal itu akan kembali dibahas lagi oleh DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah dan setelah itu Paripurna persetujuan," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS