Nunukan, SIMP4TIK - Satu peserta ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2024, asal Krayan melahirkan 9 jam sebelum masuk sesi ujian di RSUD Kabupaten Nunukan.
Yenet Roviana yang merupakan staf pada Tenaga Harian Lepas (THL) pada Puskesmas Pembantu Desa Pa’ Raye Kecamatan Krayan Timur sejak tahun 2012 tersebut, terpaksa tidak dapat mengikuti ujiannya yang dijadwalkan pada, Rabu (11/12/2024), sesi 2 di Ruang CAT – BKPSDM Kabupaten Nunukan.
“Saya sudah bekerja kurang lebih 12 tahun di Postu desa Pa’Raye, saya tidak ingin melewatkan kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK ini, namun karena saat ini saya masih dalam perawatan paska melahirkan, saya berharap ada kebijakan dari penyelanggara yaitu BKN dan BKPSDM Nunukan agar jadwal saya bisa diganti,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Menurut Yenet, saat ia mendaftar mengikuti seleksi PPPK, ia sedang hamil tua, ia bersama peserta lainnya, tiba di Nunukan seminggu yang lalu, menunggu jadwal sesi tes CAT, ia tidak menyangka akan harus menjalani persalinan secara normal 9 jam sebelum tes CAT.
Ternyata usai melahirkan, ia harus menjalani kuretase (Kuret) untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim dan juga transfusi darah sebanyak 2 kantong, dan harus dirawat di rumah sakit karena kondisi yang masih membutuhkan penyembuhan dan pemulihan.
“Karena saya merasa masih belum memungkinkan untuk beraktivitas dengan normal, maka saya mohon izin agar panitia seleksi PPPK untuk menganti jadwal tes saya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, S.H, M.AP., mengatakan peserta yang sakit atau alasan mendesak lainnya tentunya diberikan kompensasi untuk bisa ikut pada waktu yang lain.
“Kita akan usulkan untuk ganti jadwal tes,” tutur, Mutiq Hasan.
Mutiq menegaskan, peserta seleksi kompetensi PPPK periode I ini sendiri merupakan pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yakni kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Sementara untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang tidak terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah terjadwal dalam tahap pendaftaran seleksi di portal SSCASN BKN, di mana jadwal pendaftarannya sudah dimulai pada 17 November lalu dan akan berakhir 31 Desember 2024 mendatang.
“Mengingat tahap ujian Seleksi Kompetensi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Periode I sebagai kategori pelamar prioritas PPPK tahun ini harap memperhatikan jadwal ikut Seleksi Kompetensi dan tidak terlambat datang ke lokasi ujian, apalagi sampai tidak hadir alias absen,” imbuhnya.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom