Nunukan, SIMP4TIK –  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, telah di buka. Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Nunukan Rustiningsih, S. Pd M. Eng., pendaftaran PPBD di SMP N 1 Nunukan telah di buka mulai Senin (01/07/2024) sampai dengan Jumat (05/07/2024). Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring/online pada link https://www.smpn1nunukan.sch.id

“Pendaftaran kita buka dalam 5 hari kedepan dan hanya dilakukan secara daring/online dalam waktu 24 jam. Apabila ada yang mengalami kesulitan dalam proses mendaftar secara online, secara manual di sekolah dilayani sesuai jam kerja mulai 07.30 wita sampai pukul 16.00 wita. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya atau gratis,” terang Rustiningsih, Senin (01/07/2024).

Rustiningsih, menyebut untuk persyaratan dan kelengkapan pendaftaran yang harus dipenuhi dan disiapkan oleh calon peserta didik baru SMPN 1 Nunukan, adalah

1. Usia Maksimal 15 Tahun (Pada Tanggal 1 Juli 2024)

2. Titik Koordinat Berdasarkan Rumah Calon Peserta Didik Baru

3. Asli Surat Keterangan Lulus

4. Asli Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir

5. Asli Kartu Keluarga (Diterbitkan Paling Singkat 1 Tahun Sebelum Pendaftaran PPDB)

6. Pas Photo 3x4 Latar Belakang Merah

7. Peserta Tidak Boleh Mendaftar Lebih dari Satu Jalur Pilihan Pendaftaran

8.Surat Pernyataan Kebenaran Data Bermaterai Rp. 10.000- (Bisa Diunduh/Download di Menu Pendaftaran - Download Dokumen).

 

Sementara itu tahun ini, proses seleksi PPDB dapat ditempuh melalui empat mekanisme, yaitu jalur zonasi dengan kuota 65 persen dari daya tampung sekolah, 20 persen jalur prestasi, jalur afirmasi 15 persen dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.

Jalur zonasi dapat di lihat dari Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan, paling lambat 1 tahun sebelum PPDB, sedangkan Afirmasi melampirkan asli kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang bibuktikan dengan Kartu PIP, KKS, PKH, KIS (Kartu Indonesia Sejahtera) yang Terdata di DTKS Dinsos atau Kementerian, dan jalur ini juga Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Psikolog.

Untuk jalur prestasi, dibuktikan dengan Surat Keterangan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir, Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk Prestasi Akademik, Piagam Sertifikat Prestasi Non Akademik diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran, berlaku individu dan beregu/kelompok, dan jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Perusahaan yang memperkerjakan.

“Kuota peserta didik baru yang diterima sesui daya tampung sekolah kami yaitu 9 kelas atau 288 siswa. Sementara untuk persyaratan khusus wilayah zonasi yaitu Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan Tengah, Nunukan Utara, dan Nunukan Timur,” bebernya.

Rustiningsih memastikan proses seleksi akan dimulai tanggal 2 – 5 Juli 2024, dan pengumuman hasil seleksi pendaftaran diumumkan pada tanggal 6 Juli 2024.

 

“verifikasi dan daftar ulang mulai tanggal 8-10 Juli 2024, dan calon peserta didik yang lolos akan mengikuti MPLS dan tahun ajaran baru pada 15 – 17 Juli 2024,” imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS