DPRD, SIMP4TIKNEWS – Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan, disimpulkan bahwa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sebatik mengabaikan empat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Rapat yang berlangsung pada Minggu, (19/1/25), di Aula Resort D. Putri Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur itu, menemukan adanya praktik yang diduga meniyalahgunakan izin dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Empat Perda yang disebutkan dalam rapat tersebut, yakni Perda No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, Perda No 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Hiburan, dan Perda No 32 Tahun 2003 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ners, menegaskan bahwa keempat perda tersebut sudah menjadi ketentuan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pemilik THM.

"Bagaimana mungkin ada THM berizin karaoke keluarga, namun di dalamnya ada praktik prostitusi dan peredaran miras? Ini sudah menjadi dasar untuk penertiban yang harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi Yakub.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin usaha hiburan malam yang harus segera ditindaklanjuti.

Ia menambahkan bahwa peraturan yang ada harus diterapkan dengan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di Kecamatan Sebatik yang semakin berkembang.

Senada yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD lainnya, H. Firman Latif, yang menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus segera ditindaklanjuti, tidak hanya dengan pemanggilan pemilik THM, namun juga dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, dinas perizinan, dan OPD lainnya.

H. Firman Latif mengusulkan agar Komisi II DPRD Nunukan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak yang terkait, guna membahas langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan tersebut.

Rencananya, DPRD Nunukan akan segera menggelar RDP dalam waktu dekat ini, dengan tujuan membahas lebih lanjut masalah dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan Sebatik.

“Kami akan mengundang OPD terkait untuk membahas upaya penegakan hukum daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tambah H. Firman.

Meski begitu, H. Firman juga mengungkapkan ada kendala dalam penindakan pelanggaran yang terjadi di Sebatik.

Menurutnya, pemerintah kecamatan setempat tidak dapat mengambil tindakan tegas karena terbatas oleh kewenangan yang ada dan masalah anggaran operasional untuk penertiban THM, hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum berjalan lambat.

DPRD Nunukan, dalam hal ini, berkomitmen untuk segera mencari solusi agar penertiban THM yang melanggar aturan bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Anggota legislatif Komisi II, juga berharap agar kerjasama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat bisa semakin baik demi terciptanya kawasan Sebatik yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Daerah yang dilanggar, seperti yang disebutkan sebelumnya, durumuskan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta mencegah praktik perdagangan orang. Namun diabaikan oleh pemilik THM

DPRD Nunukan berharap agenda RDP, bisa ditemukan solusi yang terbaik dalam mengatasi masalah dugaan pelanggaran tersebut.

DPRD Nunukan juga menegaskan akan terus memantau dan mendukung upaya penertiban THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, demi kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom