SIMP4TIK  NEWS – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berkomitmen  dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini terlihat dari  rapat evaluasi hasil  pelaksanaan P3DN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  yang dilaksanakan tim P3DN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 3 Kantor Bupati Nunukan. Rapat dipimpin langsung oleh Serfianus, S,SIP. M.Si,  selaku ketua Umum P3DN Kabupaten Nunukan dan dihadiri oleh Inspektorat, Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nunukan dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Nunukan, Senin (28/8).

Ketua Tim harian  P3DN Sabri, ST. M.Si  mengangendakan rapat hari ini berdasarkan beberapa catatan-catatan  yang ditemukan oleh   tim monitoring  Inspektorat, LPSE dan DKUKMPP terkait  pelaksanaan P3DN khususnya pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya  kebijakan terkait penekanan pembelanjaan impor,  IKU Kabupaten tentang P3DN dan juga reward and punishment dalam pelaksanaan P3DN bagi SKPD.

“Terkait  pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan  OPD dapat mengajukan kepada Ketua Tim P3DN Kabupaten NUnukan perihal Rekomendasi  pembelanjaan barang/jasa impor atau barang non TKDN.  Tim  tetap mengarahkan OPD untuk memilih barang yang berTKDN,  karena bila barang tersebut berTKDN maka dapat dipastikan barang tersebut  pasti PDN,  dan untuk  melihat barang yang berTKDN  dapat di akses melalui situs kemenperin pada laman https://tkdn.kemenperin.go.id/ “  ujar Sekretaris harian Tim P3DN Erlina, ST. M.A.P.

Kabag Pengadaan Barang/jasa Sudarmin, SE. M.AP mengatakan hasil rekapitulasi  realisasi belanja di e-catalog melalui e-purchasing  sampai tanggal   26 agustus 2023,  untuk belanja  impor telah mencapai 50% sedangkan PDN hanya 43%, sehingga perlu adanya  pemikiran bersama terkait  penekanan belanja barang impor, karena hasil reviu/audit oleh APIP terhadap kewajaran nilai alokasi P3DN yang diperbolehkan maksimal hanya 5% untuk pengadaan barang impor

Untuk mendukung  pencapaian tujuan dan sasaran Program P3DN  Indikator Kinerja Utama (IKU)  Pemerintah Kabupaten Nunukan  harus memuat program yang didalamnya mendukung percepatan P3DN,   karena apabila ini tidak dilaksanakan maka konsekuensinya  akan berpengaruh pada besaran  TTP pegawai.

Sampai saat ini dalam hal ketaatan  pelaksanaan P3DN  di Kabupaten Nunukan sudah cukup baik, hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Wardah, SE. M.A.P ini terlihat dari rekapitulasi penginputan SIPD P3DN karena dari 50 SKPD  yang ada di Nunukan tidak termasuk Kecamatan,  hanya 4 SKPD yang belum melakukan penginputan di Apk SIPD P3DN sesuai dengan realisasi keuangan FMIS. 

Punishment bagi SKPD yang tidak melaksanakan P3DN telah dilaksanakan berupa teguran yang disampaikan langsung oleh Bupati,  Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah dalam kesempatan Apel dan Rapat Kerja Daerah.   Mengakhiri rapat, Ketua Harian memutuskan bahwa akan di buatkan suatu kebijakan tentang Percepatan P3DN  berupa  Surat Keputusan dan untuk  belanja pengadaan  pengadaan barang/jasa  disarankan barang yang  berTKDN, kecuali Alkes yang memang belum ada yang PDN.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Asa Zumara, SS