SIMP4TIK NEWS – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berkomitmen dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini terlihat dari rapat evaluasi hasil pelaksanaan P3DN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan tim P3DN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 3 Kantor Bupati Nunukan. Rapat dipimpin langsung oleh Serfianus, S,SIP. M.Si, selaku ketua Umum P3DN Kabupaten Nunukan dan dihadiri oleh Inspektorat, Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nunukan dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Senin (28/8).
Ketua Tim harian P3DN Sabri, ST. M.Si mengangendakan rapat hari ini berdasarkan beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh tim monitoring Inspektorat, LPSE dan DKUKMPP terkait pelaksanaan P3DN khususnya pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya kebijakan terkait penekanan pembelanjaan impor, IKU Kabupaten tentang P3DN dan juga reward and punishment dalam pelaksanaan P3DN bagi SKPD.
“Terkait pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan OPD dapat mengajukan kepada Ketua Tim P3DN Kabupaten NUnukan perihal Rekomendasi pembelanjaan barang/jasa impor atau barang non TKDN. Tim tetap mengarahkan OPD untuk memilih barang yang berTKDN, karena bila barang tersebut berTKDN maka dapat dipastikan barang tersebut pasti PDN, dan untuk melihat barang yang berTKDN dapat di akses melalui situs kemenperin pada laman https://tkdn.kemenperin.go.id/ “ ujar Sekretaris harian Tim P3DN Erlina, ST. M.A.P.
Kabag Pengadaan Barang/jasa Sudarmin, SE. M.AP mengatakan hasil rekapitulasi realisasi belanja di e-catalog melalui e-purchasing sampai tanggal 26 agustus 2023, untuk belanja impor telah mencapai 50% sedangkan PDN hanya 43%, sehingga perlu adanya pemikiran bersama terkait penekanan belanja barang impor, karena hasil reviu/audit oleh APIP terhadap kewajaran nilai alokasi P3DN yang diperbolehkan maksimal hanya 5% untuk pengadaan barang impor
Untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Program P3DN Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Nunukan harus memuat program yang didalamnya mendukung percepatan P3DN, karena apabila ini tidak dilaksanakan maka konsekuensinya akan berpengaruh pada besaran TTP pegawai.
Sampai saat ini dalam hal ketaatan pelaksanaan P3DN di Kabupaten Nunukan sudah cukup baik, hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Wardah, SE. M.A.P ini terlihat dari rekapitulasi penginputan SIPD P3DN karena dari 50 SKPD yang ada di Nunukan tidak termasuk Kecamatan, hanya 4 SKPD yang belum melakukan penginputan di Apk SIPD P3DN sesuai dengan realisasi keuangan FMIS.
Punishment bagi SKPD yang tidak melaksanakan P3DN telah dilaksanakan berupa teguran yang disampaikan langsung oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah dalam kesempatan Apel dan Rapat Kerja Daerah. Mengakhiri rapat, Ketua Harian memutuskan bahwa akan di buatkan suatu kebijakan tentang Percepatan P3DN berupa Surat Keputusan dan untuk belanja pengadaan pengadaan barang/jasa disarankan barang yang berTKDN, kecuali Alkes yang memang belum ada yang PDN.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS