SIMP4TIK News - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan gelar Forum Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun 2022 di rangkai dengan Laporan Awal Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/3).

Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, ST MAP menyampaikan bahwa sesuai peraturan pemerintah, LKPJ harus disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"LKPJ Bupati harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 Maret 2023, untuk itu saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ ini dengan melengkapi kekurangan data dan informasi yang diperlukan tepat waktu," ucapnya.

Munir menambahkan kepada seluruh tim LKPJ untuk turun langsung ke setiap OPD dalam penyusunan data agar tidak ada perbedaan data yang dilaporkan.

"Kami sangat berharap LKPJ dapat disusun tepat waktu, dan sinkronisasi data sudah selesai paling lambat dalam minggu ini. Karena akan dipaparkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebelum diserahkan kepada DPRD," harapnya.

Sementara itu dari pihak narasumber yang berasal dari Universitas Negeri Makassar Nuraina mengungkapkan masih ada beberapa OPD yang pelaporan data realisasinya tidak sinkron dengan dilaporkan, maka dari itu diharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mensingkronkan data tersebut sebelum dilakukan pemaparan dihadapan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kami perlu melakukan sinkronisasi data dengan Perangkat Daerah mengingat masih ada data yang perlu disinkronkan karena masih ada perbedaan," katanya.

FGD berlangsung cukup dinamis beberapa perangkat daerah yang datanya perlu disinkronkan langsungsung dilakukan sinkronisasi, lainnya akan dilakukan tindak lanjut per perangkat daerah .(*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS