SIMP4TIK News - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi - fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE MSi pada rapat paripurna ke 15 sidang ke III di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (7/8).

"Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan atas apresiasi serta penerimaan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah," ujar Hanafiah.

Adapun penyampaian jawaban yang dibacakan oleh Hanafiah atas tanggapan atas pemandangan umum fraksi - fraksi pada intinya pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan
kebijakan khususnya terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022. Terhadap pembangunan industri Kabupaten, Pemda akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, terhadap RTRW.

"Pembagian atas penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemkab dan Provinsi," jelasnya.

Hanafiah berharap apa semoga apa yang telah disampaikan oleh Pemda dapat menjawab masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh fraksi - fraksi.

"Jika ada hal - hal yang lain dapat disampaikan dalam rapat pembahasan antara DPRD dengan Pemda yang akan dijadwalkan kemudian oleh badan musyawarah DPRD bersama dengan badan pembentukan peraturan daerah," ungkapnya.(*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS