Nunukan Selatan, SIMP4TIK - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Bidang Dalduk dan KB menggelar kegiatan Rembuk Stunting, Pembinaan dan Monev Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Nunukan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (23/20/2024).

Dalam acara ini hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  Perwakilan TP PKK Kabupaten, Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, DPMD, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan P2KB dan jajarannya serta Perwakilan Puskesmas Sedadap.

Acara dimulai dengan sambutan Farida, S.E., MAP dan dilanjutkan sambutan dari perwakilan kecamatan sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya, Farida menyampaikan bahwa saat ini stunting di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan ada di kelurahan selisun, tanjung harapan dan mansapa. Selain itu Farida juga menyampaikan keberhasilan penurunan stunting di Kabupaten Nunukan selama dua tahun terakhir ini. Farida juga menambahkan informasi terkait program makan gratis untuk anak sekolah, ibu hamil pada kegiatan posyandu yang akan di laksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Rembuk stunting diawali dengan paparan oleh Kepala Puskesmas Sedadap, dr. Evi mewakili TPPS Kecamatan Nunukan Selatan. Evi menyampaikan permasalahan dan penanganan stunting yang telah dilaksanakan sampai saat ini. Permasalahan jamban menjadi permasalahan krusial karena jamban sehat merupakan kebutuhan dasar dan masih ada warga di wilayah nunukan selatan khususnya wilayah perairan belum memiliki jamban.

Dibahas juga tentang pernikahan dini dan kasus kehamilan remaja yang mana Kecamatan Nunukan Selatan tertinggi angka kasusnya disusul Krayan. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah usia 19 tahun baik laki laki maupun Perempuan. Pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini karena berdampak pada kesehatan masyarakat secara berkesinambungan. Pernikahan dini menyebabkan ibu hamil dengan KEK dan beresiko melahirkan anak stunting.

Dalam pertemuan ini disepakati akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Kelurahan Tanjung Harapan melibatkan semua RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membahas secara khusus permasalahan jamban dan pencegahan pernikahan anak.

Selanjutnya akan dilaksanakan sosialialisasi  tentang UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mana orang tua dapat terkena sanksi jika menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Terakhir akan dilaksanakan verifikasi data stunting dan data balita dengan masalah gizi yang kurang mampu.

Angka stunting di wilayah kerja Puskesmas Sedadap yaitu Kecamatan Nunukan Selatan telah mengalami penurunan yang sebelumnya di Angka 21% pada tahun 2023 menurun menjadi 14,9% pada TW III tahun 2024.(*)

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom