Nunukan, SIMP4TIK - Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Sebagai rujukan dalam perpres tersebut pemerintah Kecamatan Sebatik Barat bersama UPT. Puskesmas Setabu melaksanakan Rembuk Stunting Rapat Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS) tingkat Kecamatan di Aula Kantor Camat Sebatik Barat, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sebatik Barat Sawaludin, SH. dalam sambutannya mengatakan “Dalam kegiatan ini salah satunya adalah dimasukkan kedalam sebuah program, sebelum dimasukkan kedalam sebuah program tidak kalah penting adalah mengidentifikasi kepada anak-anaknya, masalah air bersihnya yang kurang atau sanitasinya yang bermasalah, agar program ini berjalan efektif.” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Sawaluddin juga berharap agar semua stakeholder dapat bekerjasama dalam tim agar dapat menurunkan angka stunting yang ada di Kecamatan Sebatik Barat dan dapat mewujudkan target pemerintah pusat penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024.

Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom