Sebatik Barat, SIMP4TIK - Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 tahun 2019 tentang intervensi penurunan stunting serta Surat Keputusan Camat Sebatik Barat Nomor 20/UM.CSB/476/VIII/2023 tentang pembentukan Tim pecepatan penurunan stunting Kecamatan Sebatik Barat tahin  2023 – 2024.

Kecamatan sebatik barat melaksanakan rembuk stunting evaluasi kerja dan strategi penanganan serta pencegahan stunting di Aula Kantor Camat Sebatik Barat, (15/07/2024).

Mewakili Camat Sebatik Barat M.Rifai, S.PKP membuka cara secara resmi, kegiatan ini juga adalah salah satu dari program yang ada di DPA Kecamatan Sebatik Barat. Ia menyampaikan apresisi kepada tim yang telah dibentuk dan mengucapkan terimasih kepada kader-kader posyandu yang berjuang mensukseskan program nasional yakni percepatan penurunan stunting yang awalnya persentase mencapai 20 persen menjadi 8,1 persen.

M.Rifai juga mengajak Semua yang terlibat baik Pihak Desa, Puskesmas  juga lintas sektor untuk berkomitmen bersama-sama menekan angka stunting diwilayah Kecamatan Sebatik Barat.

Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom