Jakarta, SIMP4TIK - Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Perubahan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XII Nunukan dan KPHP Unit XIII Lumbis telah resmi disahkan. Dokumen perencanaan yang akan menjadi landasan pengelolaan hutan selama 10 tahun ke depan ini ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Dida Migfar Ridha, pada 16 Januari lalu.

Penyerahan dokumen RPHJP ini dilakukan secara langsung kepada Kepala UPTD KPH Nunukan, Roy Leonard Agus, pada 12 Maret di Jakarta. Dokumen ini merupakan panduan strategis untuk pengelolaan hutan dalam jangka panjang, yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) yang disusun setiap tahunnya.

Perubahan RPHJP ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi penyusunan dokumen, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Peraturan baru ini mengatur tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan di wilayah Nunukan dan Lumbis. (kphnunukan)

Teks/Foto : Siddik (Tim Publikasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom