Nunukan, SIMP4TIK - Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan didampingi Dokter-dokter Spesialis RSUD Nunukan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Gabungan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan, Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Nunukan & Tarakan, dan turut dihadiri Ombudsman dan Kanwil Kalimantan Utara melalui Zoom meeting, di ruang rapat Ambalat 1 Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (3/2/2025).
Banyaknya permasalahan dengan adanya peraturan-peraturan yang diberlakukan terkait pelayanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan pengajuan klaim rumah sakit terjadi pada RSUD Kabupaten Nunukan berimbas pada pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD Nunukan. Dokter-dokter spesialis menjadi khawatir untuk menangani pasien di lapangan.
Plt. Direktur RSUD Nunukan H. Sabaruddin, SKM, M.Kes menyampaikan, dengan diberlakukannya PERMENKES Nomor 47 Tahun 2018 pada 1 Januari 2025 banyak permasalahan yang terjadi di RSUD Nunukan terkait pelayanan yang dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan dimana banyak masyarakat atau Pasien BPJS tidak mengetahui layanan apa saja yang bisa dibayarkan oleh pihak BPJS, tidak hanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rawat Jalan, bahkan Rawat Inap.
"Dalam RDP tersebut dokter-dokter spesialis juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di RSUD Nunukan selama ini terkait pelayanan BPJS terhadap pasien yang mereka tangani," ungkap H. Sabar.
"Pada saat RDP tadi dokter-dokter RSUD Nunukan yang hadir juga di beri kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, dari seluruh pendapat yang disampaikan oleh dokter-dokter spesialis kami lebih banyak menekankan terkait masalah sosialisasi yang tidak merata kepada pasien BPJS, ada juga terkait permintaan untuk menjelaskan kriteria yang bisa dibiayai oleh BPJS untuk di semua unit layanan yang ada di RSUD Nunukan, serta yang menjadi titik fokus pandangan para dokter spesialis yakni penempatan staf BPJS di RSUD Nunukan untuk melayani komplain dan menjelaskan kepada pasien tentang apa-apa saja yang bisa dan tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, karena hal-hal ini sering terjadi di rumah sakit yang mengakibatkan benturan antara petugas rumah sakit dengan pasien, berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal," jelas Plt Direktur RSUD Nunukan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan P2KB Hj. Miskia juga mengatakan "Terus terang tadi sudah disampaikan para dokter dan direktur RSUD Nunukan, niat mereka bagus kita malah selalu melayani pasien hanya kita terbentur oleh aturan-aturan yang mungkin aturan yang diterapkan BPJS akan tetapi ini bukan dari mereka, aturan yang sudah dikeluarkan dari kementerian kesehatan, hal ini juga berlaku di seluruh Indonesia cuma kita sepakat dengan yang disampaikan para dokter dan Plt. Direktur, bahwa kondisi geografis kita yang memang tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lain, yang berpulau-pulau, untuk merujuk pasien saja memakan waktu yang lama dan biaya transportasi yang tinggi apalagi tingkat pengetahuan masyarakat juga agak kurang bahkan tidak mau dirujuk, nanti sudah parah mau dirujuk ke RSUD," kata Hj. Miskia.
"Jadi mungkin ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, kita melakukan hearing supaya dapat dipahami bahwa pada saat ada keributan atau apapun tidak selalu disalahkan pihak Rumah Sakit karena kita sudah maksimal untuk pelayanan, makanya kita meminta hearing hari ini bahwa kami sudah maksimal melakukan pelayanan dan tidak pernah mau merugikan masyarakat bahkan ada masyarakat terlantar kita layani, ada yang tidak memiliki BPJS kita bantu buatkan bahkan Rumah Sakit ikut memfasilitasi," tambahnya.
Terkait regulasi mungkin tidak bisa merubah akan tetapi kami minta ada kesimpulan dari BPJS Kesehatan bersama anggota Dewan bagaimana permasalahan ini bisa diangkat ke DPR RI karena mungkin daerah lain juga sama persoalan yang dihadapinya, jadi harus ada regulasi baru perlakuan khusus untuk daerah Nunukan mengingat daerah kita masuk kategori Daerah Terpencil, Kepulauan dan Perbatasan.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Hj. Miskia berharap dan memohon untuk ditindaklanjuti jangan sampai kita hanya hearing disini saja tapi tidak ada lanjutan kedepan, karena ini kalau kita biarkan akan menyebabkan kerugian daerah kita sendiri, kerugian Rumah Sakit kita sendiri, terutama masyarakat kita yang ingin ditingkatkan taraf kesehatannya.
RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan juga memberikan kesempatan kepada BPJS Kesehatan Kantor Nunukan untuk memberi tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta rapat.
Kepala BPJS Nunukan Yuliarsih Sahar menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan ini adalah lembaga Negara yang diamanahkan oleh pemerintah untuk mengelola program pemerintah juga dengan program produk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Sebelumnya perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa BPJS Kesehatan ini merupakan Lembaga Negara yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk mengelola program pemerintah juga nama programnya produk JKN, namun dengan keterbatasan kami BPJS Kesehatan yang ditunjuk dengan undang-undang bahwa kami hanya mengelola kepesertaan dan keuangan artinya kami mencari peserta, kami mengelola dana untuk kami bayarkan RSUD, selebihnya terkait pelayanan kesehatan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Kesehatan, jadi dibalik semua pertanyaan tadi sebenarnya kami hanya mengikuti regulasi dan turunan regulasi itu bukan kami yang mengaturnya," ujarnya.
"BPJS Kesehatan ini adalah lembaga Negara dan termaksud penerimaan negara, jika kami membiarkan dalam hal ini kami membayar ke Rumah Sakit tanpa ada ketentuan, maka kami dianggap sebagai penyalahguna artinya kami juga mengelola uang negara. Kami sampaikan juga selama saya di Nunukan kurang lebih 6 Tahun pemerintah daerah dalam hal ini dari bupati sampai dengan anggota dewannya sudah mensupport untuk masyarakatnya, namun regulasi ini setiap saat berubah-ubah jadi terkait dengan regulasi yang tadi itu sering berubah-ubah yang hari ini seperti ini besok seperti itu, kalau kami sebagai penyelenggara akan menyampaikan ke mitra kerja kami dalam hal ini adalah rumah sakit," jelas Yuli.
Yuliarsih juga menyampaikan bahwa pihak BPJS Kesehatan juga melayani keluhan-keluhan tidak dari masyarakat saja namun juga mitra-mitra kami yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun hanya melalui online via Whatsapp bahkan BPJS Kesehatan juga memiliki callcenter yang melayani 24 jam.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara Maria Ulfa yang turut hadir pada RDP melalui Zoom Meeting juga menyampaikan berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik tentu sama-sama kita sadari bahwa masyarakat ini sangat butuh kehadiran negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Saya rasa kita sepakat itu, dan kehadiran negara dalam hal ini khususnya berkaitan dengan substansi atau sektor kesehatan yang mana sama-sama kita ketahui bersama bahwa penyelenggaranya Rumah Sakit atau Faskes misalnya puskesmas dan dukungan dari BPJS Kesehatan," ucapnya.
"Mencermati tadi suasana batin para dokter spesialis dan juga rumah sakit yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, masyarakat ini kan sering berasumsi yang ada di mainset masyarakat itu bahwa ketika mereka sakit dan mereka adalah pengguna atau peserta BPJS Kesehatan maka semua layanan yang diperoleh di faskes itu adalah gratis. Inilah kemudian yang menjadi tantangan kita bersama bagaimana supaya masyarakat ini merasakan hadirnya negara, bagaimana supaya penyelenggaraan pelayanan publik ini berjalan secara paripurna atau komprehensif tentu ada sistem yang harusnya terasa di masyarakat mulai dari perencanaan yang didalamnya berkaitan bagaimana sosialisasi haknya mereka terhadap layanan kesehatan dari unsur kepesertaan BPJS," tambah Maria.
Sebelum mengakhiri RDP, DPRD Nunukan mendesak BPJS Kesehatan untuk menempatkan salah satu staf BPJS di RSUD Nunukan dengan waktu kerja yang berlaku untuk melayani pasien yang ingin melakukan konsultasi agar tidak ada lagi terjadi kesalahpahaman antara pasien dan pihak RSUD Nunukan, DPRD Nunukan juga meminta kepada dokter-dokter spesialis, RSUD Nunukan dan Dinas Kesehatan P2KB untuk merangkum keluhan-keluhan yang dihadapi selama ini terkait aturan-aturan BPJS Kesehatan untuk dibawa pembahasan ini ke tingkat yang lebih tinggi nantinya.
Rapat Dengar Pendapat dilakukan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Nunukan bersama RSUD Kabupaten Nunukan, Dokter-dokter Spesialis, Kepala Dinas Kesehatan P2KB, BPJS Kesehatan Nunukan, Kacab. BPJS Kesehatan Tarakan dan Ombudsman RI Kantor Wilayah Kalimantan Utara yang berlangsung kurang lebih 4 jam menghasilkan kesimpulan pihak BPJS Kesehatan Nunukan siap menempatkan staf di RSUD Nunukan minimal 3 hari dalam seminggu dengan waktu ditentukan di jam pelayanan selama 1 bulan kedepan untuk melihat ritme koordinasi, Dokter, Manajemen RSUD Nunukan dan Dinas Kesehatan P2KB menyiapkan Klausul apa saja yang akan di bawa ke Kementrian dan DPR RI Komis IX untuk di bahas, dan sosialisasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan agar masyarakat memahami apa saja yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.(*)
Foto/Penulis : Tim Publikasi RSUD Nunukan
Teks/Foto : Hermang B. Mirwang (Tim Publikasi RSUD NUNUKAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom