Nunukan, SIMP4TIK - Kebiasaan masyarakat selalunya mendatangi IGD atau Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan ketika mereka atau anggota keluarga mengalami kondisi medis yang mendesak dan membutuhkan penanganan segera.
Namun sering mengalami penolakan di karenakan aturan yang di terbitkan BPJS Kesehatan berdasarkan PERMENKES RI NO. 47 TAHUN 2018 PASAL 3 AYAT 2 tentang Kreteria Pasien Gawat Darurat Medis dan Surat BPJS Kesehatan Nomor : 1363/VII-03/0724.
RSUD Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang Pelayan dr. Hesty Murdaningrum Lestari di selah-selah kesibukannya menyampaikan akhir bulan desember lalu baru menerima surat dari BPJS Kesehatan.
"Jadi dengan adanya surat BPJS Kesehatan tersebut terkait aturan baru tentang tidak semua kondisi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di periksakan pada Unit Gawat Darurat (UGD) atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Nunukan dapat di tanggung oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) sehingga pemahaman masyarakat takut ke RSUD Nunukan atau takut di tolak walaupun memiliki BPJS tetap bayar tunai," ujar dr. Hesty jumat (31/1/2025).
Namun, menurut BPJS Kesehatan, pihaknya hanya menanggung biaya layanan di IGD bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Lantas, apa saja kriteria kondisi yang dapat dilayani di IGD dan dijamin BPJS Kesehatan?
dr. Hardin Dokter IGD RSUD Nunukan membenarkan adanya aturan terkait kreteria yang dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. "Benar sekali dengan aturan yang baru terkait Pasien yang dapat ditangani melalui IGD RSUD Nunukan, garis besarnya yang bisa ditangani ada beberapa poin yang masuk kriteria Pasien Gawat Darurat Medis (GDM) yang dapat di cover pada unit layanan IGD seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya gangguan kesadaran, adanya ganguan hemodinamik dan/atau, memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma). Sedangkan bagi pasien yang mengalami batuk pilek, demam tidak sampai 40 derajat, sakit-sakit badan, lemas tetapi tanda vital baik, sakit maag, sakit gigi tidak termasuk kreteria pasien yang dapat dilayani pada Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Nunukan," jelasnya.
Kabid Pelayanan Medik dr. Hesty juga menjelaskan yang menjadi permasalahan saat ini karena menurut BPJS Kesehatan lebih dari 90 persen masyarakat kita menggunakan BPJS Kesehatan dan yang masuk kriteria BPJS Kesehatan untuk di dilayani di IGD sehingga mengakibatkkan masyarakat takut-takut untuk datang ke IGD atau UGD.
"Namun kami berharap masyarakat tetap datang ke UGD Puskesmas atau langsung ke IGD RSUD Nunukan mengingat pelayanan di UGD Puskesmas hanya melayani hingga pukul 21.00 malam. Pasien yang datang di IGD RSUD Nunukan lewat dari jam pelayanan tersebut tetap kami terima dan layani, karena ada tahapan Screning atau Triace terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat keparahan Pasien, berdasarkan dokter jaga yang memerisa pasien tersebut, apakah pasien perlu penangan khusus/ segera atau bisa di tunda untuk rawat jalan saja," ucapnya.
"Jika pada saat penanganan terdapat perubahan mengarah pasien membaik atau stabil pasien akan diarahkan untuk pulang dan di sarankan melakukan rawat jalan pada besok harinya, melalui prosedur seperti ke dokter Puskesmas terlebih dahulu dan jika ingin di rujuk maka meminta surat pengantar rujukan di puskesmas dan memdaftarkan di poli pendaftaran RSUD Nunukan, mengingat IGD RSUD Nunukan hanya melakukan penanganan pasien yang perlu penanganan khusus yang masih masuk kriteria yang ditentukan oleh BPJS Nunukan, namun pasien kondisi membaik setalah dilakukan penanganan tetap memaksa untuk dirawat maka dianggap pasien membayar tunai dikarenakan pasien yang tidak masuk dalam kriteria yang di tanggung BPJS Kesehatan," tambah dr. Hesty.
dr. Hesty juga menjelaskan aturan BPJS Kesehatan terkait kunjungan kontrol pasien harus sesuai dengan tanggal di surat rencana kontrol, begitu juga terkait rencana kontrol pasien harus memastikan terlebih dahulu surat rencana kontrol sudah di aktif serta jika ada perubahan tanggal kontrol juga menghubungi poliklinik minimal 1 hari sebelum tanggal kontrol.
Sedangkan kunjungan tidak sesuai tanggal dan surat kontrol dinyatakan tidak aktif dan tidak dapat di klaim atau dibayarkn oleh BPJS Kesehatan dan pasien akan menjadi pasien UMUM jika tetap ingin dilayani dihari tersebut.
RSUD Nunukan sampai saat ini terus melayani pasien BPJS Kesehatan seperti biasanya namun tetap berdasarkan Permenkes dan surat BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin. Namun sesuai prosedur pelayanan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan untuk mengetahui kreteria penyakit apa saja yang dapat di biayai oleh BPJS Kesehatan dapat melihat di PERMENKES No 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan.(*)
Teks/Foto : Hermang B. Mirwang (Tim Publikasi RSUD NUNUKAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom