SIMP4TIK News - Setelah melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan untuk pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 hari Kamis tanggal 23 November lalu, akhirnya UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2024 telah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.582/2023 pada 30 November 2024. Waktu penetapan ini sesuai tenggat waktu penetapan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Masniadi, S.Hut, M.A.P selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan saat memimpin rapat dewan pengupahan telah menjelaskan bahwa formulasi perhitungan UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2024 telah mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Rapat Dewan Pengupahan yang diikuti oleh tim Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang diwakili unsur Pemerintahan, Apindo, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serta Akademisi, sepakat menggunakan nilai alfa 0,225 yang merupakan salah satu nilai formulasi dalam perhitungan Upah Minimum. Kesepakatan nilai alfa ini didapatkan setelah melakukan negosiasi cukup alot antara perwakilan Apindo Kabupaten Nunukan dengan perwakilan Serikat Pekerja. Dimana sebelumnya perwakilan Apindo mengusulkan menggunakan nilai alfa 0,10 dan maksimal 0,20 sedangkan perwakilan Serikat Pekerja meminta untuk menggunakan nilai alfa 0,30. Setelah dilakukan negosiasi akhirnya perwakilan pemerintah mengusulkan untuk mengambil nilai tengah yaitu 0,225 yang kemudian disepakati oleh semua pihak dalam dewan pengupahan.

Setelah disepakati nilai dalam formulasi perhitungan Upah Minimum Kabupaten Nunukan akhirnya didapatkan nilai UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2024 dengan kenaikan 3,34% dari tahun 2023  yaitu Rp. 3.429.960,-. Hasil rapat dewan pengupahan ini kemudian disampaikan kepada kepada Bupati Nunukan yang selanjutnya di rekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.

Adapun edaran terkait UMK Kabupaten Nunukan tahun 2024 akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )

Editor : Asa Zumara, SS