Nunukan, SIMP4TIK -  Tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD)  belum sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah ditentukan Pemerintah. 
Menurut Sirajuddin SSos Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Nunukan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. 
Diantaranya, penganggaran dan pengelolaan ADD masih bersifat manual, sesuai pengusulan tiap-tiap desa melalui rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 
"Masalah lainnya adalah di dalam penyaluran ADD,  Kepala Desa kurang mendapatkan informasi terkait penerbitan SP2D masih kurang maksimalnya layanan Bank penyalur baik di Mansalong maupun di Long Bawan," katanya. 
Disamping masalah itu, belum maksimalnya jaringan internet menjadi faktor penyebab munculnya masalah-masalah tersebut.
"Inilah yang melatari sehingga saya mengangkatnya menjadi inovasi proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan V di Lembaga Adminitrasi Negara Tahun 2024," ungkap Sirajuddin.
Proyek perubahan ini diberina nama SAPA DESA, akronim dari Strategi Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa memiliki tiga tujuan. 
"Tujuan jangka pendek adalah terwujudnya inplementasi SAPA DESA pada desa di Kecamatan Lumbis, Kecamatan Nunukan, dan Desa di semua Kecamatan di Pulau Sebatik," jelasnya. 
Tujuan jangka Menengah dan Jangka Panjang, SAPA DESA sudah terimplementasi di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan. 
Manfaat yang diperoleh dari proyek perubahan SAPA DESA ini, Sirajuddin menmabginya ke dalam manfaat internal, eksternal dan manfaat ekonomi. 
"Dari internal diperoleh manfaat yaitu rincian data besaran dana ADD sebesar 10 prosen terproses dan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dana desa," ungkapnya. 
Secara ekternal diperoleh manfaat berupa tersedianya layanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan SP2D, tersedianya website layanan informasi untuk penyampaian spj penggunaan ADD secara online dan tersedianya layanan informasi transparansi penganggaran yang dapat memberikan kemudahan kepada auditor di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 
Dari segi manfaat ekonomi, Sirajuddin menjelaskan ADD dapat berfungsi sebagai dana penunjang dari kegiatan yang sumber dana utamanya dari dana Desa.
"Sebagai dana penunjang, jika disalurkan secara efektif akan berdampak positif dan akan memberikan berbagai manfaat ekonomi yang cukup signifikan," jelasnya.(*)