SIMP4TIK News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan mendampingi Bawaslu Kabupaten Nunukan melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai hari Senin, (9/10) tersebut juga melibatkan Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto mengatakan pihaknya melakukan pendamping Bawaslu dalam rangka penertiban APK.
"Penertiban alat peraga kampanye ini sudah disosialisaikan, kepada partai politik dan juga diberikan tenggang waktu agar mereka menurunkan sendiri APK mereka yang sudah terindikasi melanggar, untuk poin pelanggaran, juga sudah disampaikan," terang Mesak.
Lanjut Mesak, karena sudah deadline dan masih banyak APK yang belum diturunkan, maka Tim bergerak untuk melakukan penertiban dengan menurunkan APK tersebut.
"Kami mendampingi melakukan penertiban, apabila dilapangan masih ada partai politik yang keberatan dengan langkah yang kita lakukan ini, kita akan memberikan pemahaman dan membuka ruang dialog. Tidak perlu sampai melakukan tindakan yang berakibat melawan hukum, karena kita hanya melaksanakan dan melakukan tugas sesuai dengan aturan," ujarnya.
Mesak, menegaskan mana yang menurut aturan melanggar itu yang ditertibkan.
"Kami berharap partai politik yang menyambut pesta demokrasi agar tetap dalam koridor peraturan perundangan-undangan yang telah ditentukan," imbuhnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom