SIMP4TIK News - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Mesak Adyanto mewakili pemerintah daerah Nunukan menghadiri press release upaya terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan dan ketertiban, masyarakat desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu (25/10).

Menurut Dedy Kamsidi selaku ketua LSM Ambalat, Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) di desa Sei Pancang tersebut memunculkan berbagai kejadian dikalangan masyarakat bukan hanya warga desa Sei Pancang akan tetapi warga lain di luar desa Sei Pancang. Terlebih lagi terdapat 4 (empat) Tempat Hiburan Malam yang berdiri di wilayah tersebut antara lain, THM Mahkota, THM Golden, THM D'Karaoke dan THM MINI.

Tempat Hiburan Malam yang berdiri di desa Sei Pancang membuat masyarakat terganggu dan mulai geram terhadap kehadirannya. Hal tersebut disebabkan aktivitas THM tersebut telah menimbulkan beberapa kegaduhan keamanan maupun sosial seperti pertikaian antar warga setempat maupun pihak lain yang terkadang menyebabkan kriminalitas seperti pengeroyokan dan konferensi, hal tersebut terjadi salah satunya disebabkan oleh penyelenggara minuman beralkohol di dalam THM tersebut.  

Berdirinya THM di desa Sei Pancang juga menimbulkan pertikaian pada hubungan rumah tangga masyarakatnya karena adanya perubahan perilaku kebiasaan akibat datangnya THM tersebut.

"Masyarakat juga mengeluhkan terkait THM yang sering melewati batas waktu operasional yang telah disepakati oleh pemerintah desa setempat. Selain itu, masyarakat juga keberatan karena pada THM juga menyediakan PSK (Pekerja Seks Komersial) yang tentunya dapat mengancam penyakit kelamin, serta dari sisi norma agama dan kesopanan warga juga terganggu karena pada waktu sholat subuh disekitar THM menyebar para PSK yang memakai baju tidak pantas dan tidak sopan dikarenakan lokasi THM dengan tempat ibadah berjarak kurang dari 500 meter," terang Dedy.

Sementara itu, tanggapan Kasat Pol PP terkait aksi demo, itu bagian dari kebebasan berpendapat. "Sebagai pribadi maupun sebagai kasat Pol PP menganggap hal itu wajar dan hal biasa saja karena menyampaikan aspirasi itu ya seperti yang mereka tampakkan sepanjang masih dalam koridor - koridor yang taat pada aturan dan ketentuan untuk berorasi jadi tidak ada masalah," beber Kasat Pol PP Mesak Adyanto.

Sebagai pemerintah daerah, Adyanto menambahkan bahwa dalam hal ini Satpol PP menerima aduan seperti itu dan langsung respon dan menindaklanjuti dengan beberapa tahap pertemuan dan mediasi dengan pihak - pihak yang merasa terganggu bersama dengan tokoh masyarakat, pihak keamanan, pihak kecamatan, desa dan juga pengelola.

"Jika memang masih mau berusaha itu sesuai atas izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan usahanya, sesuai dengan kesepakatan mereka sudah menandatangi pernyataan. Wajib mengurus izin ke instansi teknis yang terkait dengan izin apa yang akan mereka lakukan," imbuhnya.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom