SIMP4TIK News - Sebanyak 11 Organisasi Masyarakat (Ormas)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Nunukan dinyakan tidak aktif ataupun tidak terdaftar oleh Kemendagri / Kemenkumham sebagai ormas di Indonesia pada tahun 2023.

Hal tersebut disebabkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/LSM pada tahun 2017 yang berjumlah 11 SKT telah habis masa berlakunya di akhir tahun 2022.

"Pada Tahun 2023 ini 11 Ormas tersebut dinyatakan tidak aktif atau tidak terdaftar lagi sebagai Ormas di Indonesia sampai dengan kembali mengajukan permohonan SKT ke Kemendagri/Kemenkumham," terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, Rabu (6/12).

Sedangkan untuk Ormas/LSM yang membuat Surat Keterangan Lapor (SKL) Ormas/LSM, Yayasan dan Perkumpulan, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, akan tetap berlaku sampai dengan pihak Kemenkumham menyatakan bahwa Ormas yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai Ormas di Indonesia.

Sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 ini Kesbangpol telah memberikan layanan SKT dan SKL di Kabupaten Nunukan dengan total 74.

Adapun rinciannya masing-masing untuk 
SKT sejak tahun 2018 - 2022 sebanyak 22, untuk SKL gahun 2016 -2022, sebanyk 30, sedangkan SKL Yayasan 2016-2022 sebanyak 18 dan SKL Perkumpulan ada 4.

"Pergerakan jumlah Ormas/LSM dan Yayasan yang memiliki SKT dan SKL di tahun 2023, masih menunggu permohonan pelayanan, data kemungkinan bertambah," imbuhnya.
 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom