Nunukan, SIMP4TIK - Bidang Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan melaakukan kunjungan kerja dalam upaya studi tiru penerapan satu data Indonesia di Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (29/02/2024).
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan Hj Suharti SSos MM didampingi Kabid Informatika Andi Akmal SKom MAP, :Pejabat Fungsional Statisie Selda Pali Allo SHut dan Staf Aswil Aditama SP diterima Kabid Statistik dan Persandian Kabupaten Maros Andi Rudi Alam didampingi sejumlah staf di ruang tamu Diskominfo Kabupaten Maros.
Pada kesempatan itu Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pimpinan atas perkenaan Diskominfo Kabupaten Maros menerima kedatannya bersama rombongan untuk belajar di Diskominfo Kabupaten Maros sebagai referensi untuk merintis jalan menuju penerapan satu data Kabupaten Nunukan.
"Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih telah diterima untuk belajar penerapan satu data Kabupaten Maros, mengingat Kabupaten Maros sudah lebih dahulu terapkan satu data, seperti yang disampaikan Kadis kami yang kebetulan temanan dengan mantan Kadis Kominfo Kabupaten Maros," katanya.
Ada beberapa hal yang ingin dipelajari di Kabupaten Maros, terutama langkah-langkah yang ditempuh, SOP serta dokumen-dokumen legal yang dibutuhkan agar implementasi satu data ini bisa dilakukan termasuk penggunaan aplikasi satu data Kabupaten Maros.
Mendengarkan masuklan itu Kabid Statistik Kabupaten Maros Andi Rudi Alam menjelaskan Satu data Kabupaten Maros ini sudah operasional sejak tahun 2022 yang disempurkan setelah menjadi Proyek Perubahan Kadiskominfo Kabuten Maros saat itu Prayitno, ST MSi.
"Dasar penerapannya adalah tindaklanjut Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang percepatan penerapannya setelah menjadi Proyek perubahan untuk Pelatihan kepemimpinan nasional Bapak Kadis tahun 2022 , Prayitno ST MSi, dan sejak itu langsung bisa diterapkan di Kabupaten Maros," katanya.
Guna menunjang penerapannya, Bidang Statistik ddidukung tenaga programer yang membuat aplikasinya sedangnya, syarat administrasi yang diperlukan adalah Perbup Satu Data Indonesia Kabupaten Maros, Surat Keputusan Bupati tentan Forum Satu data, dan sejumlah SOP serta adanya surat Keputusan Bupati tentang Pengelola Data di setiap perangkat daerah.
"Kami bisa melakukan percepatan karena ada dukungan kuat dari Bupati, Sekretaris Daerah serta semua stakeholder dari Perangkat Daerah dan tentu harus diapresiasi dukungan dari Kepala BPS Kabupaten Maros yang membuka diri untuk selalu bersinergi selaku pembina data," katanya.
Setelah pemaparan dan tanya jawab terkait penerapan satu data di Kabupaten Maros, dilakukan serah terima cendera mata dari kedua pihak. (*)
Teks/Foto : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim