Nunukan, SIMP4TIK - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nunukan mengikuti sidang sengketa informasi lanjutan, Rabu (28/8/2024). Sidang antara pemohon Darwis dan termohon PPID utama ini dihadiri secara dalam jaringan (Daring) oleh kedua belah pihak.

Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Kaharuddin selaku PPID utama sekaligus kepala dinas, didampingi oleh Kepala Bidang IKP, Mursan Sakka dan Pranata Humas Ahli Muda, Asa Zumara.

Dalam sidang lanjutan ini dibacakan ringkasan permohonan informasi dan diperdalam beberapa pertanyaan oleh dewan majelis kepada pemohon. Hal tersebut dikarenakan pada sidang pertama, pemohon tidak hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan jawaban dari kedua belah pihak, ketua dewan majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari memutuskan sidang diskors untuk sementara.

"Mengenai tanggal dan waktu sidang selanjutnya akan diumumkan secara patut. Sidang hari ini selesai," ujar Fajar sembari mengetok palunya.

Menanggapi jalannya sidang kedua ini, Kaharuddin menyatakan pihaknya siap karena semua dokumen lengkap beserta data dan fakta. Ia pun kembali berujar bahwa sidang sengketa ini merupakan pembelajaran sendiri bagi PPID Utama.

"Setelah semuanya selesai, saya akan membuat laporan kepada atasan agar hal-hal semacam ini tidak terulang lagi. Pemahaman UU KIP harus dikuasai secara menyeluruh oleh semua pimpinan dan stafnya," ujar Kaharuddin.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS