Nunukan, SIMP4TIK - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan Sirajuddin, S.Sos, menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membayar pajak kendaraan dinas tepat waktu.

Menurut Sirajuddin, sebelumnya banyaknya Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan ada yang menunggak pembayaran pajak, sehingga menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan BPK.

"Ada yang lambat bayar dan sampai penalti, karena itu juga bagian dari pemeriksaan BPK, itu akhirnya juga bagian dari temuan BPK," terangnya. 

Menurut Sirajuddin, melalui OPD pembayaran pajak kendaraan dinas telah dianggarkan, mungkin karena lupa sehingga terjadi tunggakan.

"Setiap tahun kita menganggarkan itu selain melalui OPD-OPD, saya selaku Tim TAPD juga selalu mengoreksi terhadap pembayaran dimaksud, terkadang teman-teman itu kelupaan, sehingga baru diajukan pada perubahaan, namun sekarang anggaran tersebut sudah masuk sejak awal meskipun pembayarannya mungkin pada Desember, itu termasuk intervensi kami," ujarnya.

Sirajuddin juga mengungkapkan kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Nunukan kebanyakan kendaraan lama yang secara dokumen sudah tidak lengkap seperti BPKB yang kemungkinan hilang.

"Syarat untuk penyelesaian pajak harus ada BPKB diantara sekian banyak Kendaraan Dinas dimaksud itu rata-rata kita tidak punya BPKB, artinya tidak disetorkan kepada aset pada saat  pembelian, dan ketika mereka mengajukan pembayaran terkendala karena persyaratan," ucapnya.

Karenanya Sirajuddin berharap dari UPTD Samsat ada kebijakan dan memberikan keringanan.

"Kita memang wajib membayarkan namun karena ada kendala salah satunya adalah syarat BPKB, kita berharap ada keringan dari teman-teman UPTD Samsat, sesuai apa yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi untuk syaratnya diperingan BPKB nya, jangan dimintalah karena persoalnya di dinas-dinas merupakan kendaraan lama, kita sudah tidak mengetahui keberadaan BPKB kendaraan dimaksud," tuturnya.

"Sementara anggarannya setiap tahun kita alokasikan, hanya terkendala persyaratannya yaitu BPKB sehingga kewajiban jadi tertunda," tambahnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom