Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja APBN Tugas Pembantuan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan melaksanakan sosialisasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual Merek bagi Pelaku Industri Kecil Menengah, bertempat di Ballroom Neo Fortune Hotel, Jumat (13/9/2024).

Rahmatia, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek ini adalah memberi pemahaman mengenai manfaat dan fungsi dari sertifikasi HKI Merek bagi pelaku IKM Kabupaten Nunukan selain itu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah mendaftarkan Merek Pelaku IKM agar mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Merek.

Lanjut Rahmatia mengatakan narasumber kegiatan ini adalah dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur Santi Panjaitan, SH. M.H.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini juga dilaksanakan pendaftaran Merek bagi Pelaku IKM agar mendapatkan sertifikat Hak Kekakayaan Intelektual Merek.

Menurut Sabri, ST, M. Si selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan dalam sambutannya mewakili Kepala Disperindagkop dan UKM pada saat membuka acara menyampaikan terima kasih kepada Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga pelaku IKM yang ada di Nunukan bisa mengurus HAKI Merek produk mereka tanpa dipungut biaya.

"Merek pada sebuah produk harus diperhatikan karena menjadi identitas produk tersebut,  sehingga mudah teridentik bila di pasaran  mudah dikenal dan di ketahui sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli karena sudah tahu kualitasnya," ujar Sabri.

Lanjut Sabri mengatakan, walaupun Kabupaten Nunukan berada di Daerah 3T,  tapi diharapkan pelaku IKM bisa eksis dan surevive dan  bersaing dengan produk yang ada di marketplace karena saat ini sudah memasuki era digitalisasi sehingga para pelaku juga harus bisa mempunyai ciri khas yang menandakan produk dan kualitasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang pelaku IKM. Dan dalam kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis HAKI merek bagi pelaku IKM yang ada di Provinsi Kaltara.(*)

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom