Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) melalui Bidang Promkes dan SIK mengadakan kegiatan Sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) Sikda Generik di ruang rapat lantai 2 Dinkes P2KB, Jumat (8/3/2024).

Rekam medis elektronik adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem elektronik ini merupakan penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya.

Penerapan rekam medis elektronik tentunya akan membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola data pasien untuk kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan RME.

Dalam pelaksanaannya, RME di fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan karena data yang diproses pada rekam medis elektronik tersebut merupakan data pribadi spesifik mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu data rekam medis wajib terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT yang merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dinkes P2KB menggunakan Mitra RME dari Pusdatin Kemenkes RI yaitu Sikda Generik yang tidak berbayar dan terjamin keamanannya karena server berada di Kementerian Kesehatan. Proses pelaksanaan RME melalui beberapa tahapa. Diawali dengan sosialisasi melalui zoom pada 24 Januari 2024 untuk pembagian user SIKDA pada 14 Puskesmas. Selanjutnya dilakukan komunikasi via WA group untuk setting aplikasi dan setting petugas pelayanan.

Pada pertemuan kali ini dilaksanakan pembinaan langsung untuk Puskesmas di wilayah pulau nunukan yaitu Puskesmas Nunukan, Nunukan Timur, Binusan dan Sedadap.

 Acara dibuka oleh Sekretaris Dinkes P2KB, Sabaruddin, S.KM., M.Kes. Dalam sambutannya Sabaruddin menyampaikan pentingnya digitalisasi dibidang Kesehatan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu terselenggaranya Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Ini juga merupakan salah satu dari enam pilar transformasi Kesehatan yaitu transformasi teknologi Kesehatan. Sabar juga meng highlight bahwa kita tidak boleh menolak perubahan, kita akan selalu berubah kea rah yang lebih baik,salah satunya melalui penggunaan Teknologi Informasi.

Puskesmas wilayah pulau nunukan telah dilaksanakan pembinaan untuk selanjutnya dapat mulai mengaplikasikannya untuk pasien umum karena aplikasi SIKDA GENERIK juga masih akan terus mengalami pengembangan dari pusat.

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom