DPRD, SIMP4TIKNEWS – Menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nunukan, Komisi I DPRD Nunukan menggelar koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (15/1/25) di Makassar.

Pertemuan ini dihadiri Wakil Keua DPRD Nunukan, Arpiah ST, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, Kepala Disnaker Provinsi Sulsel Dr. Jayadi Nas, S.Sos. M.Si beserta jajaran dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota Sulawesi Selatan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulsel, khususnya yang bekerja secara ilegal di Malaysia.

Melalui pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Mansur menyampaikan banyaknya warga dari kabupaten seperti Bulukumba, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Gowa, Pinrang, dan Barru yang menjadi PMI tanpa dokumen resmi,  kondisi ini membuat PMI yang bersal dari kabupaten tersebut rentan terhadap eksploitasi dan deportasi.

“ Kita perlu bersinergi dengan Disnaker Provinsi, agar masalah ini cepat terselesaikan secara komprehensif. Karna kalau boleh kita jujur Nunukan selalu menjadi tempat penampungan PMI yang bermasalah,  karena itu kami mengajak disnaker provinsi untuk bersama sama menyikapi permasalahan ini, ikut memonitoring dokumen resmi PMI yang hendak diberangkatkan dari Sulsel ke Malaysia,” ungkap Mansur dalam rapat tersebut.

Tingginya angka deportasi menjadi perhatian di Pemerintah Kabupaten Nunukan. Data BP3MI menunjukkan lebih dari 200 PMI asal Sulsel dipulangkan setiap kali deportasi.

Mansur menekankan bahwa ini adalah alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya perlindungan bagi calon PMI.

Data BP3MI Nunukan juga mencatat sekitar 23.000 PMI asal Sulsel bekerja resmi di Malaysia. Namun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan sekira 500.000 orang yang bekerja secara ilegal.

Mansur menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama karena pekerja ilegal menghadapi risiko eksploitasi dan minimnya akses ke layanan kesehatan.

Sebai langkah konkret yang diusulkan Komisi I DPRD Nunukan adalah mendirikan rumah singgah bagi PMI yang dideportasi.

Rumah singgah ini akan menjadi tempat sementara sebelum PMI dipulangkan ke kampung halaman, dengan pengelolaan oleh BP3MI atau kementerian terkait.

Selain itu, Mansur juga menyampikan perlunya edukasi masyarakat tentang risiko bekerja ilegal. Ia mendorong pemerintah daerah hingga tingkat RT untuk aktif memberikan sosialisasi tentang prosedur yang aman dan legal bagi calon PMI.

Untuk memastikan PMI yang bekerja di Malaysia, DPRD Nunukan rencananya akan melakukan kunjungan kerja ke negara tersebut, yang melibatkan melibatkan BP3MI, Konsulat, dan instansi terkait.

“Kami ingin memastikan para pekerja mendapatkan perlakuan layak di tempat kerja seligus memastikan PMI yang bekerja disejumlah Perusahaan Malaysia mengantongi dokumen resmi.” Tambahnya.

Koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat  yang digelar Komisi I DPRD Nunukan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Untuk itu diharapkan Disnaker Provinsi makassar memperketat pengawasan terhadap PMI, begitu juga dengan PJTKI Sulsel, karena ketika Malaysia mendeportasi warga dari Sulewesi Selatan, Nunukan menjadi pintu penampungan PMI sebelum di berangkatkan ke kampung halamanya masing-masing.

“ PMI adalah pahlawan devisa yang harus kita lindungi, bukan menjadi korban dari Human Trafficking, ini perlu kita sikapi bersama agar kedepannya tertata dengan baik dan tidak ada lagi pekerja illegal,” tegas Mansur.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom