SIMP4TIK NEWS - Pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Termasuk didalamnya timbangan AMP dan Batching Plant.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan terus berkomitmen khususnya dalam hal tera UTTP ini. Bidang Kemetrologian dibawah koordinasi Septi Sulianti Hapsari, S.IP, M.A.P selaku Kabid, melaksanaan tera ulang semua AMP dan Batching Plant milik PT. Putra Sendra Pratama di Kecamatan Seimanggaris selama empat hari mulai tanggal 24-27 Agustus 2023.
Penera Ahli Muda Cici Nurhaeni Evisari, ST mengatakan pelaksanaan tera atau tera ulang untuk timbangan AMP dan Batching Plant diperlukan untuk menjamin mutu/kualitas hasil campuran produk (material dasar) yang banyak digunakan dalam kegiatan pembangunan proyek seperti jalan, jembatan dan bangunan gedung.
Secara luas manfaat yang diberikan layanan tera pada alat ukur ini sangat besar nilai manfaat utamanya untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, bangunan sekolah, puskesmas, rumah sakit, kantor dan sebagainya. Tentunya dengan jaminan takaran campuran bahan baku pembangunan yang sesuai akan menjamin hasil pekerjaan akan sesuai standar yang ditetapkan.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS