DPRD, SIMP4TIKNEWS Kewenangan Pelayanan, Pengawasan dan keselamatan pelayaran Laut kini telah diambil alih Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Kaltara yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Perhubungan RI.

Hal ini terungkap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Laka Laut Kinabasan, Senin (3/2/25) diruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Saat RDP berlangsung, Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama melayangkan pertanyaan ke KSOP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan terkait penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Nakhoda.

“ Pertanyaan saya, karena kita ada persoalan musibah kecelakaan speedboat ini, lalu siapa yang mengeluarkan SKK Speedboat GT7 ke bawah?” tanya Andre.

Kedua instansi ini mengakui bahwa Penerbitan SKK Nakhoda termasuk pelayanan dan keselamatan pelayaran laut didaerah, menjadi wewnang BPTD setelah kementrian perhubungan memutuskan pengaliahan tugas dan fungsi keselamatan, keamanan pelayaran dari KSOP dan Dishub.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala KSOP Nunukan, Kosasi dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri 30 anggota legislatif, TNI AL, Polres Nunukan, dan Pemilik Speedboat serta Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Laut Nunukan.

Kosasi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI  Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, kewenagan tersebut bukan lagi menjadi tanggunggungjawab KSOP apalagi Dinas Perhubungan di daerah.

Membenarkan hal ini, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Lisman menegaskan pada 2020, kewenangan terkait penerbitan dokumen kapal dan perijinan berlayar kini sepenuhnya diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“ Lima tahun yang lalu pengawasan speedboat angkutan penumpang di bawah 7 GT menjadi wewenang Pemkab Nunukan, saat ini kewenangan itu di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,”jelas Lisman.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Nunukan tak ingin mencari siapa yang mengabaikan wewenang tersebut, maka Komisi I DPRD Nunukan meminta kedua instasi, KSOP dan Dishub Nunukan untuk bersedia menyurat ke Kementrian Perhubungan bahwa SKK Nakhoda dan SPB pengelolaannya dikembalikan ke Instansi daerah.

“ Berarti sekarang begini, kalau seandainya kita hari ini semua sepakat menyurati Kementerian perhubungan bahwasanya untuk SKK dan SPB untuk di Kabupaten Nunukan dibawah 7 GT dikelola oleh Dinas Perhubungan, Sanggupkah pak Kadis.” tegas Politisi Partai Bulan Bintang ini.

Menurutnya, masalah ini perlu segera disampaikan ke Kementerian Perhubungan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Mengingat letak geografis Kabupaten Nunukan yang strategis, serta tingginya aktivitas transportasi laut menggunakan kapal speedboat, hal ini membutuhkan perhatian lebih dari pihak berwenang.

“ Jumlah angkutan kapal yang banyak tentu memerlukan pengawasan dan penanganan yang optimal, namun dengan hanya lima personil, hal ini sangat tidak masuk akal.” kesal Andre.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada angkutan laut untuk mobilitas sehari-hari.

Ketidakcukupan jumlah personil dapat berisiko terhadap terjadinya kecelakaan atau gangguan dalam operasional transportasi, yang bisa berdampak langsung pada keselamatan penumpang.

Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang tersedia saat ini tidak mampu mengimbangi jumlah angkutan kapal yang ada di perairan Nunukan.

Untuk itu, Andre menegaskan pentingnya penambahan personil atau pengalokasian sumber daya lainnya guna mendukung kelancaran dan keamanan angkutan laut di Kabupaten Nunukan.

Keberadaan petugas yang memadai akan sangat membantu dalam memastikan bahwa operasional transportasi laut dapat berjalan dengan lancar, serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kekurangan pengawasan.

“ Letak geografis Kabupaten Nunukan ini sangat luas dengan jumlah kapal,olehn karena itu kita bisa berdayakan personil Dinas Perhubungan ini menjadi penanggung jawab semua GT7 ke bawah yang beroperasi di Nunukan.” sarannya.

Dikesematan yang sama, Andre juga menegaskan, Jika Kementrian Perhubungan mengambil alih kewenangan yang dimaksud maka tiga bulan kedepan harus tambah personil, namun jika tidak saggup, maka kembalikan kewenangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. ***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom