Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Tim DESK Pilkada Kecamatan Sebatik Tengah memulai sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 8/200.2/SETDA-TAPEM/IX/2024 yang mengatur tentang netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Nunukan. 

Sosialisasi ini dilaksanakan mulai hari Selasa hingga Kamis di empat desa di Kecamatan Sebatik Tengah, yakni Desa Aji Kuning, Bukit Harapan, Sungai Limau, dan Desa Maspul.

Dalam sosialisasi tersebut, para perangkat desa, dan BPD diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada untuk memastikan demokrasi yang adil, jujur, dan transparan.

Menurut Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Sebatik Tengah Hasrul, S.IP, netralitas adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. "Netralitas merupakan harga mati dalam pelaksanaan Pilkada. Tanpa netralitas, integritas dan kredibilitas Pilkada bisa terganggu. Kami berharap seluruh perangkat desa dan BPD dapat menjaga komitmen ini demi kelancaran proses demokrasi," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi di setiap desa diakhiri dengan pembuatan video deklarasi, di mana para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD menyatakan kesiapan mereka untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024.(*)

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom