SIMP4TIK NEWS - Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari kebenaran pengukuran dan merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha, pemilik, pemakai atau Lembaga yang menggunakan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan kembali melakukan kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP di berapa titik usaha jasa pengiriman di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (5/7).
Kepala DKUKMPP, Sabri mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan juga berdasarkan Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tetang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
“Kalau biasanya kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP dilakukan di pasar, kali ini kegiatan pengawasan dan kegiatan tera/ tera ulang akan dilakukan ditempat, dimana usaha itu dilakukan," ujarnya.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP, Kabid Kemetrologian Marlina mengatakan dengan semakin banyak dan maraknya belanja dengan menggunakan sistem online atau online shop maka kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP akan dilakukan pada jasa ekspedisi seperti J&T dan sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat juga untuk melindungi kepentingan masyarakat agar tidak ada yang dirugikan.
Hasil kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP pada jasa ekspedisi J&T, baik yang berada di jalan TVRI, jalan Borneo dan jalan Sedadap yang dilakukan oleh satu-satunya Penera Ahli Muda Kabupaten Nunukan Cici Nurhaeni, ST, tidak didapat adanya pelanggaran atau penyimpangan pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dipakai jasa ekspedisi J&T.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom